Pendidikan
Haram Sekolah Pungut Siswa Baru
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lombok Tengah (Dikpora Loteng) menegaskan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bebas biaya sehingga orang tua siswa diimbau tidak memenuhi permintaan pembayaran apapun.
Sesuai ketentuan, pembicaraan mengenai pungutan berupa sumbangan baru dapat dilakukan setelah siswa yang bersangkutan menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). "Jadi haram hukumnya saat PPDB membicarakan uang apalagi memungutnya," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Rabu 8/8.
Sanksi tegas menurut H. Sumum siap diberikan kepada oknum pendidik yang nekat memungut uang dari orang tua siswa saat masih proses PPDB.
Ketentuan itu berlaku untuk semua sekolah bukan hanya bagi sekolah regular namun juga sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Peringatan diberikan Dikpora Loteng untuk mengantisipasi adanya ulah oknum tertentu yang mencoba mencari keuntungan dari calon orang tua saat proses PPDB.
Untuk itu H. Sumum meminta kepada para orang tua siswa untuk tidak segan melaporkan. Bila ada sekolah yang melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB. “ Bila ada yang mendengar atau mengetahui ada sekolah yang memungut biaya pada PPDB segera laporkan kepada Kami, nanti kita berikan sanksi tegas bila terbukti,” tegas H. Sumum.
Sesuai ketentuan, pembicaraan mengenai pungutan berupa sumbangan baru dapat dilakukan setelah siswa yang bersangkutan menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM). "Jadi haram hukumnya saat PPDB membicarakan uang apalagi memungutnya," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Rabu 8/8.
Sanksi tegas menurut H. Sumum siap diberikan kepada oknum pendidik yang nekat memungut uang dari orang tua siswa saat masih proses PPDB.
Ketentuan itu berlaku untuk semua sekolah bukan hanya bagi sekolah regular namun juga sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Peringatan diberikan Dikpora Loteng untuk mengantisipasi adanya ulah oknum tertentu yang mencoba mencari keuntungan dari calon orang tua saat proses PPDB.
Untuk itu H. Sumum meminta kepada para orang tua siswa untuk tidak segan melaporkan. Bila ada sekolah yang melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB. “ Bila ada yang mendengar atau mengetahui ada sekolah yang memungut biaya pada PPDB segera laporkan kepada Kami, nanti kita berikan sanksi tegas bila terbukti,” tegas H. Sumum.
H. Sumum menjelaskan, permintaan dana diluar ketentuan Juklak dan juknis dalam PPDB itu bisa dikatagorikan Pungutan liar.”ada tiga ciri pungutan diluar Juklak – Juknis, pertama ada penyamar
ataan permintaan dana, ada batas waktu penyerahan dana, dan bila tidak diserahkan pada waktu yang ditentukan maka akan dikenakkan saksi dan yang kerakhir ada diskriminasi.,” jelasnya.
Larangan keras adanya pungutan pada PPDB itu untuk mengantisifasi dan mencegah adanya peserta didik yang tidak melanjutkan atau putus sekolah gara – gara tidak mampu membayar dana pungutan.”Mau berbentuk sumbangan atau apapun selama masih dalam proses PPDB tidak diperbolehkan. Jangan sampai mengatas namakan sumbangan , ada peserta didik yang tidak mampu membayar sumbangan dan berakibat pada adanya peserta didik yang tidak mampu melanjutkan sekolah," Ujar H. Sumum.
Via
Pendidikan
Posting Komentar