Berita NTB
Pungli K2, Inspektorat Siap Turun Tangan
Lombok Tengah, sasambonews.com. Kasus pungutan K2 menjadi pergunjingan masyarakat di Lombok Tengah. Pasalnya pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan jumlahnya pantastis 1 juta rupiah per orang.
Berdasarkan informasi yang diserap wartawan, masing masing orang K2 yang dinyatakan lulus CPNS dimintai 1 juta rupiah. Kalau dikalikan 760 orang maka uang yang di peroleh 760 juta rupiah, sebuah angka yang pantastis.
Sebelumnya dikabarkan, peserta K2 juga sempat dipungut hanya untuk mendapatkan informasi NIP semata. Besaran pungutan bervariatif tergantung kelompok masing masing. Sekedar diketahui peserta K2 mengkelompokkan diri menjadi 6 kelompok dengan maksud untuk mempermudah koordinasi. Ada kelompok yang ditarik 500 ribu rupiah perorang, kelompok lain memungut 200-300 ribu rupiah.
Menanggapi hal itu Inspektur Pada Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah L.Aswatara berjanji akan melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut. " kita akan turun untuk melakukan investigasi," jelasnya.
Aswatara mengatakan akan memulai menelusuri dari kewenangan BKD "kita akan telusuri apakah melanggar kewenangan, melakukan pemerasan, pemaksaan, atau penipuan" jelasnya.
Terhadap kasus itu pihaknya belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan diberikan. Am
Berdasarkan informasi yang diserap wartawan, masing masing orang K2 yang dinyatakan lulus CPNS dimintai 1 juta rupiah. Kalau dikalikan 760 orang maka uang yang di peroleh 760 juta rupiah, sebuah angka yang pantastis.
Sebelumnya dikabarkan, peserta K2 juga sempat dipungut hanya untuk mendapatkan informasi NIP semata. Besaran pungutan bervariatif tergantung kelompok masing masing. Sekedar diketahui peserta K2 mengkelompokkan diri menjadi 6 kelompok dengan maksud untuk mempermudah koordinasi. Ada kelompok yang ditarik 500 ribu rupiah perorang, kelompok lain memungut 200-300 ribu rupiah.
Menanggapi hal itu Inspektur Pada Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah L.Aswatara berjanji akan melakukan audit investigasi terhadap kasus tersebut. " kita akan turun untuk melakukan investigasi," jelasnya.
Aswatara mengatakan akan memulai menelusuri dari kewenangan BKD "kita akan telusuri apakah melanggar kewenangan, melakukan pemerasan, pemaksaan, atau penipuan" jelasnya.
Terhadap kasus itu pihaknya belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan diberikan. Am
Via
Berita NTB
Biasa utk THR tahun ini
BalasHapus