Hukum
Putria Minta Hakim Bijaksana
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Tengah sekaligus selaku terdakwa pada kasus pengrusaka3
n hotel Lombok Baru Kuta Beach, HL Muhammad Putria meminta hakim bijaksana dalam mengambil kebijakan atau keputusan.
n hotel Lombok Baru Kuta Beach, HL Muhammad Putria meminta hakim bijaksana dalam mengambil kebijakan atau keputusan.
Karena menurutnya, di fakta persidangan banyak terungkap kebohongan sekaligus kejanggalan atas kesaksian pemilik hotel Lombok Baru, Minarni. Seperti rekaman video yang mengatakan dirinya berada tidak jauh dari alat berat yang merusak bangunan hotel tersebut.
Padahal, sama sekali video itu tidak ada dan tidak menjadi bukti dalam persidangan. Selain itu, ia juga sudah menanyakan persoalan tersebut ke JPU soal video itu, namun JPU bilang tidak ada. “Saya anggap ini kebohongan besar dan fitnah,” katanya.
Kemudian, perlu ditegaskan semua bangunan yang berdiri di atas roi pantai Kuta adalah bangunan bodong. Tidak boleh ada bangunan di tempat itu mengingat tanah ulayat adat. Sehingga semua bangunan harus digusur sesuai ketentuan.
Apalagi dalam hal ini lanjutnya, pemerintah daerah bekerja atas nama tim, bukan personal. Dengan demikian, majelis hakim diminta bijaksana menyikapi persoalan ini. Karena mengingat dalam persoalan ini pihaknya bekerja atas SK Bupati Lombok Tengah No. 172 tanggal 15 Mei 2013. Dalam SK itu sudah jelas, bahwa penertiban itu dilakukan berdasarkan instruksi bupati dan wakil bupati selaku pemerintah daerah.
Diterangkan, dalam hal ini pihaknya hanya bagian yang melaksanakan tugas bersama 26 anggota lainnya dari instansi terkait. Untuk itu, pihaknya minta hakim bijakasana melihat perkara ini. “Kami minta hakim lebih bijaksana dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar