Hukum
Putria Tak Terima Dituntut 6 Bulan Penjara
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang kasus Pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng , dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Loteng HL. Muhamad Putria.
Kali ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa HL. Muhamad Putria. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng I Nyoman Wiguna, SH dengan Agenda mendengar pembacaan tuntutan terdakwa kali ini, berbeda dengan sidang – sidang sebelumnya.
Pasalnya, Tim JPU yang sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Praya Loteng, diganti dari Tim JPU Kejaksaan Tinggi Mataram NTB yakni M. Mazara dan Ajat, SH.
M. Mazara sendiri merupakan Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta pada Kejaksaan Tinggi Mataram NTB.
Seperti sidang – sidang sebelumnya, puluhan massa pendukung dan simpatisan terdakwa HL. Muhamad Putria datang untuk menyaksikan jalannya sidang kasus pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru Kuta tersebut.
Untuk mengantisifasi gangguan keamanan dan ketertiban didalam ruang sidang maupun di kawasan Gedung Pengadilan Negeri Praya Loteng, sebanyak 210 Anggota Kepolisian dari Polres Loteng diterjunkan mengamankan jalannya sidang, termasuk diterjunkan untuk mengamankan aset – aset milik saksi/pelapor yakni pemilik Hotel Lombok Baru Kuta, Tim JPU, Majelis Hakim dan Gedung Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Dalam membacakan isi tuntutan setebal lebih dari 20 halaman itu , Tim JPU Kejati NTB, M. Mazara menyatakan, terdakwa HL. Muhamad Putria terbukti bersalah sesuai dengan data, fakta dan keterangan saksi – saksi yang dihadirkan dipersidangan Kasus pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru tersebut.
Terdakwa juga terbukti dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang, benda milik orang lain, dari sebelumnya dapat digunakan menjadi tidak dapat digunakan kembali yakni bangunan Hotel Lombok Baru , dan atas perbuatan terdakwa pemilik Hotel Lombok Baru Kuta mengalami kerugian mencapai Rp. 12 miliar.
Sesuai dengan Pasal 406 KUHP, Tim JPU Kejati NTB meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 6 bulan Kurungan Penjara dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 2.500.” Memutuskan terdakwa telah terbukti melakukan tindaak pidana pengerusakan. Dan menjatukan pidana penjara 6 bulan, serta menyerahkan barang bukti beruta satu unit Alat berat ke Dinas PU. Dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,” terang M. Mazara.
Ringannya tuntutan JPU kepada terdakwa itu dikarenakan, terdakwa tidak pernah menjalani hukuman kurungan penjara, berkelakuan baik, dan masih memiliki tanggungan hidup seperti anak dan istri. Sedangkan tuntutan yang memberatkan terdakwa yakni telah menyebabkan kerugian kepada orang lain yakni pemilik Hotel Lombok Baru Kuta hingga mencapai Rp. 12 miliar.” Hal yang memberatkan terdakwa telah menyebabkan kerugian Pemilik Hotel Lombok Baru sebesar Rp. 12 miliar, sedangkan yang meringankan terdaka yakni tidak pernah menjalani hukuman, berkelakukan baik, dan sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan anak dan istri,”ujar M. Mazara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng I Nyoman Wiguna, SH memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.
Mendengar tuntutan JPU, diluar persidangan Puluhan massa pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria berteriak histeris karena tidak menerima tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa, bahkan sejumlah massa pendukung terdakwa juga sempat ingin melakukan penyerangan terhadap aset milik saksi/pelapor yakni Toko Elektronik yang ada di depan Kantor PLN Rayon Praya Loteng.
Setelah diberikan pengertian dan pemahaman oleh terdakwa bersama aparat kepolisian Polres Loteng, puluhan massa pendukung terdakwa membubarkan diri dengan tertib. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar