Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com. Walikota dan Wakil Walikota Mataram H.Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana resmi diberhentikan. Usulan pemberhentian Walikota dan Wakil diumumkan pada sidang paripurna DPRD kota Mataram. Usul pemberhentian H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana sebagai Wali Kota Mataram dan Wakil Wali Kota Mataram karena masa jabatan 2010-2015 berakhir 10 Agustus 2015.
Pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota itu disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH, Sabtu (4/7) sore yang dirangkaikan acara buka puasa bersama.
Hadir dalam paripurna pengumuman usul pemberhentian itu Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, pimpinan DPRD beserta jajaran anggota DPRD setempat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram serta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Mataram.
Pengumuman usul pemberhentian tersebut ditetapkan dalam keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengumuman Usul Pemberhentian H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana sebagai Wali Kota Mataram dan Wakil Wali Kota Mataram Masa Jabatan 2010-2015 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Lalu Aryadarma, SH.
Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengatakan, pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota itu merupakan ketentuan yuridis yang harus disampaikan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Menurut dia, pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015.
Dalam pasal 78 Undang-Undang itu, lanjutnya, menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gebernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui guberur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Setelah adanya penetapan SK pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota ini maka kami akan menyampaikan usulan ini ke Presiden sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Sementara Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dalam kesempatan itu memanfaatkan untuk mengucapkan terimakasih kepada legislatif yang telah mendukung berbagai program kegiatan pemerintah kota selama lima tahun ini.
"Berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita bisa menyaksikan apa yang telah diprogramkan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," katanya.
Perkembangan Kota Mataram dalam berbagai bidang, diakui wali kota, sebagai sebuah keberhasilannya memimpin Kota Mataram selama lima tahun bersama H Mohan Roliskana.
“Keberhasilan lainnya adalah peningkatan APBD yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dari sekitar Rp400 miliar pada tahun 2010, begitu juga dengan PAD yang hanya Rp45 miliar tahun 2010 kini sudah mencapai di atas Rp200 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, tentu masih ada kekurangan yang harus sama-sama diperbaiki dan ditingkatkan.
Dalam kesempatan itu, wali kota juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungannya dan partisipasinya untuk pembangunan di kota ini, serta memohon maaf kepada semua pihak termasuk warga kota yang bermotokan Maju, Religius dan Berbudaya.
"Saya berharap setelah berakhir masa jabatan ini, DPRD, FKPD, dan masyarakat bisa terus menjaga kondusivitas daerah serta dapat mendukung menyukseskan kegiatan pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang," pintanya.Ipr
Walikota dan Wakil Walikota Mataram Diberhentikan
MATARAM, sasambonews.com. Walikota dan Wakil Walikota Mataram H.Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana resmi diberhentikan. Usulan pemberhentian Walikota dan Wakil diumumkan pada sidang paripurna DPRD kota Mataram. Usul pemberhentian H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana sebagai Wali Kota Mataram dan Wakil Wali Kota Mataram karena masa jabatan 2010-2015 berakhir 10 Agustus 2015.
Pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota itu disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi SH, Sabtu (4/7) sore yang dirangkaikan acara buka puasa bersama.
Hadir dalam paripurna pengumuman usul pemberhentian itu Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, pimpinan DPRD beserta jajaran anggota DPRD setempat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram serta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Mataram.
Pengumuman usul pemberhentian tersebut ditetapkan dalam keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengumuman Usul Pemberhentian H Ahyar Abduh dan H Mohan Roliskana sebagai Wali Kota Mataram dan Wakil Wali Kota Mataram Masa Jabatan 2010-2015 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Lalu Aryadarma, SH.
Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengatakan, pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota itu merupakan ketentuan yuridis yang harus disampaikan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Menurut dia, pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015.
Dalam pasal 78 Undang-Undang itu, lanjutnya, menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gebernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui guberur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Setelah adanya penetapan SK pengumuman usul pemberhentian wali kota dan wakil wali kota ini maka kami akan menyampaikan usulan ini ke Presiden sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Sementara Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dalam kesempatan itu memanfaatkan untuk mengucapkan terimakasih kepada legislatif yang telah mendukung berbagai program kegiatan pemerintah kota selama lima tahun ini.
"Berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita bisa menyaksikan apa yang telah diprogramkan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," katanya.
Perkembangan Kota Mataram dalam berbagai bidang, diakui wali kota, sebagai sebuah keberhasilannya memimpin Kota Mataram selama lima tahun bersama H Mohan Roliskana.
“Keberhasilan lainnya adalah peningkatan APBD yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dari sekitar Rp400 miliar pada tahun 2010, begitu juga dengan PAD yang hanya Rp45 miliar tahun 2010 kini sudah mencapai di atas Rp200 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, tentu masih ada kekurangan yang harus sama-sama diperbaiki dan ditingkatkan.
Dalam kesempatan itu, wali kota juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungannya dan partisipasinya untuk pembangunan di kota ini, serta memohon maaf kepada semua pihak termasuk warga kota yang bermotokan Maju, Religius dan Berbudaya.
"Saya berharap setelah berakhir masa jabatan ini, DPRD, FKPD, dan masyarakat bisa terus menjaga kondusivitas daerah serta dapat mendukung menyukseskan kegiatan pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang," pintanya.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar