Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com.
Dua peraturan daerah (perda) yang telah disahkan Dewan Kota Mataram pada 14 Januari 2015 lalu mulai disosialisasikan. Sosialisasi tahap pertama Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dan Perda Nomor 3 tahun 2015 mengenai Krama Adat Sasak mengundang 100 orang kepala lingkungan se-Kota Mataram sebagai peserta, atau dua orang kepala lingkungan dari tiap kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai 3 Kantor Walikota Mataram pada ,Senin (03/08), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram HL. Makmur Said.
Membacakan sambutan tertulis Walikota, Sekretaris Daerah Kota Mataram HL. Makmur Said menyampaikan tujuan atas diterbitkannya dua perda terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Krama Adat Sasak.
100 Kaling Terima Sosialisasi Perda Krama Adat Sasak
MATARAM, sasambonews.com.
Dua peraturan daerah (perda) yang telah disahkan Dewan Kota Mataram pada 14 Januari 2015 lalu mulai disosialisasikan. Sosialisasi tahap pertama Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dan Perda Nomor 3 tahun 2015 mengenai Krama Adat Sasak mengundang 100 orang kepala lingkungan se-Kota Mataram sebagai peserta, atau dua orang kepala lingkungan dari tiap kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai 3 Kantor Walikota Mataram pada ,Senin (03/08), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram HL. Makmur Said.
Membacakan sambutan tertulis Walikota, Sekretaris Daerah Kota Mataram HL. Makmur Said menyampaikan tujuan atas diterbitkannya dua perda terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Krama Adat Sasak.
Dikatakan Makmur, Perda mengenai minuman beralkohol sangat penting untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di kalangan masyarakat, serta menghindarkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.
Sedangkan Perda lainnya mengenai Krama Adat Sasak lanjut Makmur, bertujuan untuk menjamin eksistensi masyarakat adat Sasak di Kota Mataram yang harus diakui keberadaannya dengan segala hak milik tradisionalnya. Sehingga perlu dibentuk wadah untuk mengurus dan mengembangkan keberadaannya.
Sedangkan Perda lainnya mengenai Krama Adat Sasak lanjut Makmur, bertujuan untuk menjamin eksistensi masyarakat adat Sasak di Kota Mataram yang harus diakui keberadaannya dengan segala hak milik tradisionalnya. Sehingga perlu dibentuk wadah untuk mengurus dan mengembangkan keberadaannya.
Kaling sebagai ujung tombak pemerintah diharapkan kontribusinya untuk berperan secara langsung, untuk menciptakan keamanan di lingkungan masing-masing. "Jadi setelah beranjak dari tempat ini harus langsung mulai melaksanakan peran di lingkungan masing-masing", pesannya.
Sementara menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram Mansur, SH, untuk sosialisasi tahap pertama ini pihaknya mengundang kepala lingkungan sebagai peserta, dikarenakan secara normatif eksistensi lembaga kemasyarakatan lingkungan disebutkan dalam kedua Perda. Sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum ini juga dianggapnya penting untuk meningkatkan peran kaling untuk ikut berkontribusi dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Sosialisasi tahap pertama dua perda terkait minuman beralkohol dan Krama Adat Sasak sekaligus penyuluhan hukum bagi para kaling ini dilaksanakan satu hari, dengan menghadirkan dua narasumber yang kompeten.
Sementara menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram Mansur, SH, untuk sosialisasi tahap pertama ini pihaknya mengundang kepala lingkungan sebagai peserta, dikarenakan secara normatif eksistensi lembaga kemasyarakatan lingkungan disebutkan dalam kedua Perda. Sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum ini juga dianggapnya penting untuk meningkatkan peran kaling untuk ikut berkontribusi dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Sosialisasi tahap pertama dua perda terkait minuman beralkohol dan Krama Adat Sasak sekaligus penyuluhan hukum bagi para kaling ini dilaksanakan satu hari, dengan menghadirkan dua narasumber yang kompeten.
Untuk perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dihadirkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Mataram Wartan. Sedangkan untuk perda mengenai Krama Adat Sasak disampaikan oleh narasumber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Mataram H. Saiful Mukmin.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar