Nasional
Ajis Syamsudin : Yang Dibatalkan MK, Tak Bisa Dibahas Lagi
Jakarta, sasambonews.com. Apa yang sudah diputuskan oleh MK tidak bisa dimunculkan lagi. "Dulu MK sudah membatalkan pasal penghinaan itu, jadi apa yang sudah diputuskan tidak bisa dibahas lagi" kata Ketua Komisi III DPR RI Ajis Syamsudin di Jakarta.
Dia mengatakan, sebelumnya MK telah membatalkan pasal yang mengatur soal larangan menghina Presiden di muka umum. "Tapi biarlah dulu kita liat saja nanti" jelasnya. AM
Dia mengatakan, sebelumnya MK telah membatalkan pasal yang mengatur soal larangan menghina Presiden di muka umum. "Tapi biarlah dulu kita liat saja nanti" jelasnya. AM
Via
Nasional
Posting Komentar