Berita NTB
Pendidikan
Dana FKBM Nyasar, Pemilik Rekening Ogah Kembalikan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Salah satu tutor PKBM an-nur insial Ft Desa Sangkerang Kecamatan Praya Timur dipolisikan. Ft diduga telah melakukan penggelapan dana program lembaga pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) yang bukan haknya.
Sebenarnya dana itu diperuntukkan untuk PKBM an-nur atas nama pengelola Munggah, S.Pd. Namun, dana itu malah masuk ke rekening Ft yang bukan sebagai pengelola PKBM an-nur dan dia (Ft) hanya sebagai tutor saja.
Setelah diketahui, dana itu masuk ke rekening Ft pihak DPD Forum Komunikasi PKBM Lombok Tengah meminta Ft untuk mengembalikan dana itu. Tapi, Ft tidak mau dan mengelak bahwa dana itu merupakan dana pembayaran sertifikasinya di Madrasah Aliyah Hidayatussibyan tempat Ft juga mengajar.
Tidak sebatas itu, DPD Forum Komunikasi mengecek lagi ke Kemenag Loteng apakah benar atas nama Ft itu telah menerima pembayaran sertifikasi sebesar Rp 50.600 juta dari Kemenag. Ternyata, setelah dicek oleh salah satu karyawan Kemenag, Ft tidak pernah menerima pembayaran sertifikasi dan Kemang katakan tidak mungkin juga pembayaran dana sertifikasi sebesar itu.
Atas dasar itulah Ketua DPD Forum Komunikasi PKBM Lombok Tengah Saiful Muslim melaporkan kasus ini ke Kepolisian agar bisa membantu mengusut persoalan tersebut. “Kami minta Kepolisian mengusut kasus tersebut. Sehingga dana itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui PKBM an-nur,” katanya.
Adapun data yang dimiliki terkait persoalan ini, seperti rekening PKBM an-nur, print out dari bank indentitas pemilik rekening penerima dana dan surat pemberitahuan dari pihak direktorat kepada bank penampung, serta penandatangan akad kerjasama antara Direktorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan PKBM an-nur.
Sementara Kabid PNFPO pada Dikpora Loteng Khairil Ahrar membenarkan atas persoalan itu. “Sebenarnya terkait persoalan itu yang salah adalan pihak Bank penyalur,” ujarnya.
Artinya, kenapa harus disalurkan ke Ft padahal sudah jelas nama pengelola PKBM an-nur itu adalah saudara Munggah, S.Pd. memang kalau dilihat dari rekening itu pihak bank salah ketik satu angka sehingga persoalan ini muncul.
Oleh sebab itu, atas persoalan ini merupakan kewenangan pihak Bank untuk menyelesaikannya. “Kalau kami hanya sebatas penyelenggara. Tapi, yang punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan itu adalah pihak Bank penyalur,” katanya.
yang paling diherankan, kenapa pihak Bank tidak langsung memblokir rekening Ft itu. Padahal sudah tahu ada timbul gejolak dibawah. Oleh sebab itu kita serahkan saja semuanya kepada pihak bank.
Tapi menurut informasi sejauh ini, pihak bank sudah laporkan juga persoalan itu ke pihak penegah hukum. Namun, bagaimana hasilnya pihaknya belum tahu. Karena itu merupakan persoalan pihak bank dengan yang bersangkutan. “Kalau kami juga tidak ada wewengan untuk melaporkan persoalan ini ke Polisi. Jadi yang punya wewenagn melapor adalah pihak bank,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar