Hukum
Kejari Praya Siapkan 5 Jaksa, Usut K2
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Dalam mengungkap kasus K2 tersebut pihaknya sudah menyiapkan 5 Jaksa. Hal itu dilakukan agar kasusnya cepat tuntas.
Diakuinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya tidak akan main-main mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga honorer kategori dua (K2) yang dilakukan oknum pejabat BKD. “Kami akan serius tangani kasus ini. Karena, kalau kita sudah minta bantuan ke Instansi lain, maka tidak mungkin kita akan main-main dalam menyelesaikan kasus ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya AA Raka Putra Dharmana di ruang kerjanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil beberapa saksi dari tenaga honorer K2 tersebut. Kalau sudah datanya terkumpul, baru akan panggil oknum pejabat BKD. “Saksinya dulu kita panggil, baru akan panggil oknum pejabat tersebut,” ujarnya.
Namun, untuk sementara ini pihaknya masih menunggu surat perintah penyelidikan dari pak Kajari. Kalau terkait data lanjutnya, Ombudsman sudah siap memberkan datanya. Bahkan, Ombudsman sangat senang dan menyambut baik pihak Kejaksaan dalam mengusut kasus ini. Sehingga pihaknya akan cepat bergerak menyelesaikan kasus tersebut. “Dalam menyelesaikan kasus ini juga idak memperlukan saksi banyak, karena sudah jelas ada datanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Mutasi pada BKD Subeki mempersilahkan aparat penegak hukum untuk secepatnya mengusut kasus ini, sehingga persoalan ini bisa cepat jelas. “Silahkan saja diusut dan dibuka persoalan ini, sehingga persoalan ini bisa jelas,” katanya.
Ketua Forum K2, H Narip juga mengatakan hal senada. Dimana, ia mempersilahkan aparat penegah hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asalkan permintaannya, dengan diprosesnya kasus ini tidak menghalangi SK teman-teman tenaga honorer K2.
Artinya, hak-hak mereka sebagai PNS tetap terjaga. Sehingga mereka juga bisa menikmati apa yang menjadi impian mereka selama ini untuk menjadi PNS. “Silahkan saja diproses, asalkan tindak menghalangi SK teman-teman nanti,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar