Berita NTB
Hukum
Usut K2, Kejaksaan Temui Ombudsman
AA Raka |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya ternyata serius mengusut masalah dugaan pemerasan honorer kategori dua (K2). Keseriusan itu terlihat tidak hanya gertak sambal, karena Kejaksaan sudah turun ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB untuk meminta data yang dimilki Ombudsman. “Saya bersama kasi Datun sudah ke Ombudsman untuk minta datanya, tapi saat itu kami tidak ketemu dengan tim yang menangani persoalan ini, hanya ketemu dengan pengawasnya saja,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya AA Raka Putra Dharmana kepada wartawan kemarin.
Diketahui, memang saat itu tim yang menangani persoalan tersebut sedang berada di Bima. Namun, sesuai dengan perintah pak Kajari maka pihaknya akan kembali meminta data ke Ombudsman lagi. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka hari ini (Senin red) pihaknya akan ke Ombudsman. “Hari ini (Senin red) kami akan ke Ombudsman,” terangnya.
Diakuinya, sebenarnya terhadap kasus ini Kejaksaan lebih awal sudah lakukan full data. Sampai salah satu staf kasi Intel Kejari juga sudah meminta data ke BKD, tapi sampai saat ini BKD belum memberikan data tersebut. Hal ini juga dilakukan, sebelum kejaksaan meminta data ke Ombudsman. “Sesuai dengan perintah pak Kajari, kami akan terus usut persoalan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Masalah ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, karena menyangkut masalah hukum. Ada pihak tertentu yang dirugikan oknum pejabat terkait, sehingga persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Penegak hukum tak semestinya menunggu laporan, mengingat persoalan ini sudah jelas. Kejaksaan tinggal menerjunkan intelijennya untuk menyelidiki kasus ini.
Tak hanya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB yang menjadi landasan, tetapi mereka yang harus kreatif. Penegak hukum bisa mengambil langkah sendiri dengan memeriksa honorer K2, karena persoalan ini bukan delik aduan melainkan pidana murni.“Kejaksaan lebih tahu masalah ini, tak seharusnya menunggu laporan dari Ombudsman saja,” ungkapnya.
Desakan ini ditegaskan Suhaimi mengingat banyak persoalan honorer K2 di Lombok Tengah. Mereka tak hanya menjadi korban pungli saja, tetapi sering menjadi korban kebijakan politik lainnya. Hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi. “Ombudsman juga saya rasa tidak mesti menganggap masalah ini selesai ketika ada tindakan dari Pemkab Lombok Tengah,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar