Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com. Pemprov NTB,
menyebutkan, kalau dilihat secara kasap mata,
Dusun Nambung masuk wilayah Lombok Barat. Pembuktian lain, tahun 2006 pemerintah provinsi sudah memasang tapal batas sampai di bibir pantai nambung. Termasuk, kalau mengacu pada Permendagri nomor 76 tahun 2012, As jalan tidak bisa jadi acuan batas wilayah, sehingga Nambung masuk Lobar.
Tahun pembentukan Lobar dan Loteng yakni 1958 sudah jelas ada tapal batas. Lobar, Nambung dan Loteng, Muntung Ajan, namun saran dari Mendagri, harus dilakukan mediasi, ungkap Kepala Biro Adminitrasi Pemerintah Setda NTB, HL Dirjaharta, rabu 9/9.
Dia mengatakan, beberapa hari lalu, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri mendatangi Pemerintah Porovinsi melakukan uji petik terhadap tapal batas itu.
Akan tetapi, lebih ditekankan supaya, dilakukan mediasi agar tidak terjadi perdebatan atau saling mengklaim lagi. Kalau melihat versi dari Loteng, tarikan batas wilayah mengacu pada As jalan. Sedangkan versi Lobar, tapal batas ada pada puncak Gunung.
Disatu sisi, selaku pemasang tapal batas dalam hal ini Pemprov NTB, tahun 2006 sampai bibir pantai di Nambung, masuk wilayah Lombok Barat.
Dirjaharta mengaku, kedatangan Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri bukan hanya membicarakan klaim batas wilayah melainkan, menginformasikan 10 segmen yang sudah diusulkan oleh Pemprov soal batas wilayah.
Dari 10 segmen itu, Tiga diantaranya keluar penetapan yakni, Loteng-KLU, Kota Mataram-Lobar dan Lotim-KLU. Tiga batas ini sudah terbit Pemendagrinya tahun 2013, sebutnya.
Sedangkan sisanya masih tahap proses, satu diantaranya masih tahap sengketa yakni Lobar-Loteng. Namun, kalau kembali pada aturan nomor 76 tahun 2012 jelas semua kedaerahan merupakan kewenangan Provinsi.
Adapun batas yang masih tahap prose situ yakni, Loteng-Lotim, Bima-Kota Bima, Dompu-Bima, Sumbawa-Dompu, dan KSB-Sumbawa termasuk Lobar-Loteng.
Intinya Mendagri serahkan sepenuhnya ke Pemprov. Sehingga, kita akan mediasi kedua pihak secepatnya, tegas Dirja.
Berita sebelumnnya Polemik batas wilayah dusun nambung akan diputuskan oleh kemendagri,hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Dirjanta.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Dirjanta Senin (7/09) di gubernuran mengatakan, terkait persoalan batas wilayah yang ada di dusun nanggu harus kembali kepada awal pembentukannya tahun 1958 dan akan di serahkan ke Kemendagri RI , Sementara itu berdasarkan Permendagri no 76 bahwa batas wilayah ditentukan berdasarkan alam yakni sungai"Lombok tengah menggunakan batas jalan, sementara kalau secara kasat mata itu masuk lombok barat".
Memang kalau dari penduduknya memiliki KTP lombok Barat dan berasal dari lombok tengah juga memilih di lombok barat pada pilkada bupati.
Sudah sering di mediasi tapi belum bisa menemui titi temu "Kita beberapa kali bertemu belum ada solusi, sekarang kita serahkan ke kemedagri dan mereka harus mengikuti keputusan itu"ungkapnya.
Kita mengundang seluruh kabupaten kota hari ini Rabu (8/09) bersama kemendagri du gren legi untuk membahas tentang batas wilayah dengan menghadirkan dari perwakilan Kementrian Dalam Negeri Ipr
Adu Kuat Lobar VS Loteng, Soal Nambung
MATARAM, sasambonews.com. Pemprov NTB,
Tahun pembentukan Lobar dan Loteng yakni 1958 sudah jelas ada tapal batas. Lobar, Nambung dan Loteng, Muntung Ajan, namun saran dari Mendagri, harus dilakukan mediasi, ungkap Kepala Biro Adminitrasi Pemerintah Setda NTB, HL Dirjaharta, rabu 9/9.
Dia mengatakan, beberapa hari lalu, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri mendatangi Pemerintah Porovinsi melakukan uji petik terhadap tapal batas itu.
Akan tetapi, lebih ditekankan supaya, dilakukan mediasi agar tidak terjadi perdebatan atau saling mengklaim lagi. Kalau melihat versi dari Loteng, tarikan batas wilayah mengacu pada As jalan. Sedangkan versi Lobar, tapal batas ada pada puncak Gunung.
Disatu sisi, selaku pemasang tapal batas dalam hal ini Pemprov NTB, tahun 2006 sampai bibir pantai di Nambung, masuk wilayah Lombok Barat.
Dirjaharta mengaku, kedatangan Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri bukan hanya membicarakan klaim batas wilayah melainkan, menginformasikan 10 segmen yang sudah diusulkan oleh Pemprov soal batas wilayah.
Dari 10 segmen itu, Tiga diantaranya keluar penetapan yakni, Loteng-KLU, Kota Mataram-Lobar dan Lotim-KLU. Tiga batas ini sudah terbit Pemendagrinya tahun 2013, sebutnya.
Sedangkan sisanya masih tahap proses, satu diantaranya masih tahap sengketa yakni Lobar-Loteng. Namun, kalau kembali pada aturan nomor 76 tahun 2012 jelas semua kedaerahan merupakan kewenangan Provinsi.
Adapun batas yang masih tahap prose situ yakni, Loteng-Lotim, Bima-Kota Bima, Dompu-Bima, Sumbawa-Dompu, dan KSB-Sumbawa termasuk Lobar-Loteng.
Intinya Mendagri serahkan sepenuhnya ke Pemprov. Sehingga, kita akan mediasi kedua pihak secepatnya, tegas Dirja.
Berita sebelumnnya Polemik batas wilayah dusun nambung akan diputuskan oleh kemendagri,hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Dirjanta.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Lalu Dirjanta Senin (7/09) di gubernuran mengatakan, terkait persoalan batas wilayah yang ada di dusun nanggu harus kembali kepada awal pembentukannya tahun 1958 dan akan di serahkan ke Kemendagri RI , Sementara itu berdasarkan Permendagri no 76 bahwa batas wilayah ditentukan berdasarkan alam yakni sungai"Lombok tengah menggunakan batas jalan, sementara kalau secara kasat mata itu masuk lombok barat".
Memang kalau dari penduduknya memiliki KTP lombok Barat dan berasal dari lombok tengah juga memilih di lombok barat pada pilkada bupati.
Sudah sering di mediasi tapi belum bisa menemui titi temu "Kita beberapa kali bertemu belum ada solusi, sekarang kita serahkan ke kemedagri dan mereka harus mengikuti keputusan itu"ungkapnya.
Kita mengundang seluruh kabupaten kota hari ini Rabu (8/09) bersama kemendagri du gren legi untuk membahas tentang batas wilayah dengan menghadirkan dari perwakilan Kementrian Dalam Negeri Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar