Berita NTB
Diduga Beberapa Gili Dijual
LOMBOK BARAT-sasambonews.com.
H.Subandi |
Setelah lama tenggelam kini beredar beberapa gili atau pulau terjual diwilayah sekotong. Kini giliran gili poh yang beredar terpasang via on line akan dijual.
Dari keterangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lobar H.L. Subandi menegaskan rabu (08/09), mereka tidak berani membeli pulau tesebut jika tidak ada persetujaun dari kami, dan tidak boleh diperjual belikan.
Masyarakat setempat boleh saja menjual kepada orang lain pulau tersebut, tetapi jika suatu saat pemerintah akan menggunakan lahan tersebut untuk pembanguanan maka kepemilikan dari lahan tersebut gugur dan pemerintahlah yang punya hak kepemilikan lahan tersebut. Apabila dikeluarakan izin untuk pembangunan maka statusnya akan pemilikan Negara.
Contoh saja Gili Poh yang terjaul keorang asing, silahkan saja tetapi suatu saat apabila pemerintah menggunalan lahan tersebut untuk pembangunan maka hak miliknya gugur dari masyarakat bersangkutan biarpun mereka memiliki sertifikat yang sah.
Jika belum ada aktifitas dari pulau tersebut warga boleh saja mengelolanya sebagi lahan untuk perkebunan sampai 20 – 30 tahun yang istilahnya Hak Guna Banguana atau Hak Guna Pakai (HGP) sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014 pesisir dan pulau-pulau kecil. Intinya tanah tersebut masih milik Negara.-mu
Via
Berita NTB
Posting Komentar