Hukum
DPO Maling Sapi Dibekuk
Lombok Tengah, sasambonews.com. Polres Loteng menangkap seorang pelaku Maling Sapi Warga Dusun Belong Daye, Desa Sukerara, Kecamatan Jonggat senin 21/9 sekitar jam 14.25.
Tim Opsnal Polres Lombok Tengah dengan kekuatan personil 8 orang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal menangkap DPO Curat inisial PTL alias AMAK E ( Residivis ) 41 tahun itu , karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus pencurian hewan berdasarkan LP/34/IV/2015/NTB/Res loteng/Sek jonggat, tanggal 24 April 2015.
Saat bereaksi pelaku bersama temannya UDN, FR yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Praya. Sementara teman lainnya HR masih dalam DPO.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kaurbinops Reskrim IPDA Heri Armunanto mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Am
Tim Opsnal Polres Lombok Tengah dengan kekuatan personil 8 orang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal menangkap DPO Curat inisial PTL alias AMAK E ( Residivis ) 41 tahun itu , karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus pencurian hewan berdasarkan LP/34/IV/2015/NTB/Res loteng/Sek jonggat, tanggal 24 April 2015.
Saat bereaksi pelaku bersama temannya UDN, FR yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Praya. Sementara teman lainnya HR masih dalam DPO.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kaurbinops Reskrim IPDA Heri Armunanto mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Am
![]() |
Pelaku Ptl |
Via
Hukum
Posting Komentar