Berita NTB
MUI Tolak Perda Miras
LombokBarat,sasambonews.com.
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat no 1 tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol hanya ditempat pariwisata. Mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Lobar.
Perda no 1 tahun 2015 tentang peredaraan minuman beralkohol yang telah disahkan oleh DPRD kabupaten Lobar tanggal 5 september 2015 menuai kontroversi dari beberapa kalangan. Perda tersebut merupakan usulan dari pihak pemerintah Lobar dalam meningkatkan PAD. MUI Lobar mengecam sekali Perda tersebut disahkan dan disetujui.
H. Safwan Hakim selaku ketua MUI Lobar dalam kesempatan tersebut menerangakan ‘Untuk meningkatkan PAD kenapa mesti UU tersebut disahkan, banyak jalan dan cara untuk meningkatkan PAD diantaranya zakat, meningkatkan hasil pertanian, melakukan pelatihan kepada pemuda untuk membuka lapangan pekerjaan dan banyak lagi. Tegasnya.
Selain itu dari perwakilan MUI yaitu Uztasd Mariadi juga sangat risau sekali dan berpendapat terlalu murah sekali cara pemerintah daerah Lobar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengesahkan UU peredaran minuman berolkohol. Ini adalah cara murah untuk menjual moral masyarakat Lombok barat, sangat disayangkan sekali. Masyarakat akan semakin carut marut dengan perda tersebut tandasnya”
Perwakilan dari DPPKAD daerah Lobar juga tidak tinggal diam dalam kecaman MUI tersebut. Sudiarta yang mewakili DPPKAD,” setelah mendengar usulan perda tersebut maka akan menjamur tempat - tempat penjualan minuman beralkohol tiap kecamatan dan akan bertebaran dipinggir jalan. Dengan disahkan perda tersebut DPPKAD juga menyalahkan pihak legislative maupun exekutif dengan disahkan Perda tersebut. Semua pihak tidak melihat kedepannya dan mudarotnya minuman beralkohol tersebut. Akan menjadi dilema dari semua kalangan.
Pihak perizinan kabupaten Lombok Barat juga menegaskan terakit memanasnya Perda miras tersebut. Peraturan minuman beralkohol belum diatur dalam perda tetapi yang disahkan adalah terkait beredarnya minuman beralkohol hanya bisa ada didaerah yang telah ditentukan misalnya dihotel bintang tiga ke yang lebih atas dan juga café-café yang telah mengantongi izin . . Penekanan peredaran Minuman keras, dalam kesempatan tersebut Achmad perwakilan dari perizinan juga merangkan” minuman beralkohol boleh dikonsumsi apabila pada saat ritual acara keagamaan
Pembatasan peredaran minuman beralkohol juga dari segi hukum akan menguatkan pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja (sat pol pp) karena masih mengacu pada pergub dalam menindak lanjuti saja.
Tetapi dengan perda yang telah diterbitkan dan disahkan oleh DPRD Lobar maka peredaran miras akan beredar ditempat wisata saja yaitu daerah senggigi dan sekotong. Dengan kebimbangan MUI disahkan perda tersebut, Zulhan Muhlis wakil ketua DPRD Lobar mencecar MUI dengan perda tersebut adalah murni dari pihak eksekutif bukan dari legislative.
Pada kesempatan tersebut Zulhan juga membuka pemikiran dari MUI tentang UU Perda tersebut, bahwa dengan UU perda tersebut maka minuman beralkohol hanya beredar didaerah yang telah ditentukan, dan apabila ada ditempat lain dan tanpa surat izin maka akan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, tegas muhlis.-mu
Via
Berita NTB

Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar