Hukum
Tersangka BH, terpaksa dijemput paksa penyidik dikediamannya Dames Kecamatan Suralaga, karena beberapa panggilan oleh penyidik, yang bersangkutan jarang memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi ( Kasi ) Intel Kejari Selong, Jefery Lokofedsy, SH ditemui wartawan diruang kerja Jum'at ( 11/9) mejelaskan, tersangka ditahan sekitar pukul 17.00 wita. Tanpa didampingi kuasa hukumnya, iapun menyebut penahanan tersangka BH sudah melalui prosedur yang benar, kendatipun tidak didampingi kuasa hukumnya.
Tersangka BH sejak hari senin 1 September dipanggil penyidik, namun berhalangan hadir, dengan alasan kurang sehat. Kemudian penyidik menjadwalkan ulang hari kamis, 3 september, namun lagi-lagi yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan yang sama. Kemudian pada kamis berikutnya, penyidik mendatangai RSUD Selong. Mengkonfirmasi status BH.
Selain kades Dames Damai, BH, menurut Jeffery memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Terkait siapa tersangkanya, ia meminta rekan-rekan media untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini. " Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Selong Nurrohaman, SH berjanji dalam waktu dekat, akan mengekpose dua tersangka dugaan korupsi. Dan janji kejari tersebut ahirnya ditepati, tersangka pertama sudah. Ditahan satu bulan lalu, berinisail AS, tersangka dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu Gili Bidara, kemudian berikutnya adalah tersangka dugaan korupsi ADD Dames Damai inisial BH.
Sakit Ambiyen, Kades Dames Damai Tetap Ditahan
LOMBOK TIMUR, sasambonews.com.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD ) Dames Damai Kecamatan Suralaga, BH, Kamis ( 10/9 ) lalu ditahan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Selong.
Tersangka BH, terpaksa dijemput paksa penyidik dikediamannya Dames Kecamatan Suralaga, karena beberapa panggilan oleh penyidik, yang bersangkutan jarang memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi ( Kasi ) Intel Kejari Selong, Jefery Lokofedsy, SH ditemui wartawan diruang kerja Jum'at ( 11/9) mejelaskan, tersangka ditahan sekitar pukul 17.00 wita. Tanpa didampingi kuasa hukumnya, iapun menyebut penahanan tersangka BH sudah melalui prosedur yang benar, kendatipun tidak didampingi kuasa hukumnya.
Tersangka BH sejak hari senin 1 September dipanggil penyidik, namun berhalangan hadir, dengan alasan kurang sehat. Kemudian penyidik menjadwalkan ulang hari kamis, 3 september, namun lagi-lagi yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan yang sama. Kemudian pada kamis berikutnya, penyidik mendatangai RSUD Selong. Mengkonfirmasi status BH.
Menurut keterangan dokter, tersangka hanya mengidap ambien. " Dokter bilang, sakit yang bersangkutan tidak terlalu parah. Dan tidak mempengaruhi kesehatan tersangka bila dilakukan penahanan," jelas Jeffery.
Selaian itu, penyidik juga sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksaaan Keuangan ( BPK ), dari hasil audit investigasi tersebut, BPK mentaksir kerugian negara sebesar Rp. 230 Juta lebih. Pada dugaan korupsi ADD Dames Damai tahun 2014 lalu.
Selaian itu, penyidik juga sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksaaan Keuangan ( BPK ), dari hasil audit investigasi tersebut, BPK mentaksir kerugian negara sebesar Rp. 230 Juta lebih. Pada dugaan korupsi ADD Dames Damai tahun 2014 lalu.
Selain kades Dames Damai, BH, menurut Jeffery memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Terkait siapa tersangkanya, ia meminta rekan-rekan media untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini. " Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Selong Nurrohaman, SH berjanji dalam waktu dekat, akan mengekpose dua tersangka dugaan korupsi. Dan janji kejari tersebut ahirnya ditepati, tersangka pertama sudah. Ditahan satu bulan lalu, berinisail AS, tersangka dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu Gili Bidara, kemudian berikutnya adalah tersangka dugaan korupsi ADD Dames Damai inisial BH.
BH adalah Kades pertama menjadi tersangka, setelah disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. BH sebelumnya diketahui adalah Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) bahkan dalam profile BH, juga tertera pernah menjadi wartawan media nasional, yang konsen memberitakan masalah Korupsi. |mp10.
Via
Hukum
Posting Komentar