Berita NTB
PL Ancam Demo Dukcapil
Lombok Tengah, sasambonews.com. Sejumlah Petugas Lapangan (PL) PJTKI mengancam akan melakukan aksi protes ke Dinas Dukcapil atas sikap salah seorang Kabid yang sangat arogansi melayani masyarakat tanpa sedikitpun tidak perduli dengan pengorbanan masyarakat yang jauh jauh datan
g untuk mengurus akta.
"Kami sangat kecewa dengan salah satu kabid yang sangat mempersulit masyarakat membuat akta sementara kepala dinasnya sangat lentur" kata Salah seorang PL dikantor Dukcapil kamis 31/12.
Untuk itu dia bersama PL yang lain akan melakukan aksi demo ke Dukcapil.
"Kalau tidak diganti dan begini begini saja, kita akan demo" jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil H.Darwis tidak menampik adanya keluhan tersebut.
"Saya sudah mendengar keluhan tersebut, nanti saya panggil kabid tersebut" ungkapnya.
Sebenarnya kata Dos, jika ada yang masih bisa kita bijaksanai maka bisa dilakukan yang penting tidak menyalahi aturan.
Contohnya kata Dos, Kalau ada pemohon belum punya akta nikah padahal sudah menikah lama maka yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari Desa.
Menurutnya, usaha dan kemauan masyarakat yang ingin buat akta harusnya dihargai apalagi mereka datang dari pelosok dengan biaya transportasi yang besar. "Jangan sampai kita gratiskan namun mereka justru keluarkan biaya besar diperjalanan, kasian juga alamatnya jauh jauh" jelasnya. Am
g untuk mengurus akta.
"Kami sangat kecewa dengan salah satu kabid yang sangat mempersulit masyarakat membuat akta sementara kepala dinasnya sangat lentur" kata Salah seorang PL dikantor Dukcapil kamis 31/12.
Untuk itu dia bersama PL yang lain akan melakukan aksi demo ke Dukcapil.
"Kalau tidak diganti dan begini begini saja, kita akan demo" jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil H.Darwis tidak menampik adanya keluhan tersebut.
"Saya sudah mendengar keluhan tersebut, nanti saya panggil kabid tersebut" ungkapnya.
Sebenarnya kata Dos, jika ada yang masih bisa kita bijaksanai maka bisa dilakukan yang penting tidak menyalahi aturan.
Contohnya kata Dos, Kalau ada pemohon belum punya akta nikah padahal sudah menikah lama maka yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari Desa.
Menurutnya, usaha dan kemauan masyarakat yang ingin buat akta harusnya dihargai apalagi mereka datang dari pelosok dengan biaya transportasi yang besar. "Jangan sampai kita gratiskan namun mereka justru keluarkan biaya besar diperjalanan, kasian juga alamatnya jauh jauh" jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar