Nasional
Kasus Kades, Polisi dan Jaksa Diminta Bijak
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Lombok Tengah (Loteng) terjerat hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), Raskin dan Pungli penerbitan sertifikat Geratis melalui Program Nasional (Prona).
Untuk itu Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI meminta kepada aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolsian untuk bersikap bijak dan tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang sifatnya mencari kesalahan Pemerintahan Desa (Pemdes).
” Dalam Sidang Kabinet Pak Presiden Jokowi berpesan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, jangan sampai i melakukan kegiatan – kegiatan yang sebenarnya tidak perlu untuk mencari kesalahan – kesalahan didalam kegiatan Pemdes, dan itu sudah diinggatkan, tetapi bukan berarti sebebas – bebasnya, namanya mencuri tidak bisa ditoleransi, kalau salah tentu akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku. Dan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten selalu memberikan motivasi kepada Pemdes untuk lebih baik dan mudah mudahan kedepan akan lebih baik,” terang Dirjen PPMD Kemendes PDT dan Transmigrasi RI Eko Sri Hariyanto di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Loteng, Jum’at (20/05/2016).
Menurut Eko, mencegah tindak pidana Korupsi itu berawal dari niat, dan penyebab banyak Kades yang terjerat dan berurusan dengan hukum dikarenakan ketidak tahuannya tentang pelaksanaan atau penerapan aturan dalam menjalankan tugas dan melaksanakan program pembangunan di Desa.
” Untuk mencegah Korupsi itu semuanya berawal dari niat, penyebabnya adalah mungkin Kades itu tidak tahu apa yang dilakukan apakah salah atau benar. Tiba – tiba dia salah karena ketidak tahuannya, untuk itu mereka (Kades) harus di beri tahu, siapa yang memberitahu adalah yang berurusan dengan Pemdes, caranya dengan menggelar pelatihan – pelatihan kepada Kades, semuanya harus berjalan bersamaan, tidak bisa dilaksanakan sendiri – sendiri,” ucapnya.
Jika masyarakat Desa sudah sangat bersemangat, kata Eko, Pemdes harus lebih bersemangat untuk melaksanakan program pembangunan di Desa. Dan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa masyarakat harus memberikan pengawasan dan mengawal jalannya pelasanaan pembangunan di Desa , yakni dengan cara menyampaikan laporan – laporan yang sifatnya memberikan pemahaman kepada Pemdes.” Kalau masyarakatnya sudah sangat berdaya, tetapi Pemdesnya kurang, harus kita benahi secara bersama – sama. Dan harus banyak pelaporan – pelaporan kegiatan yang sifatnya memberikan pemahaman – pemahaman kepada Pemdes,” katanya.
Sementara itu terkait dengan jumlah Dana Desa dan persentase Dana Desa yang telah di gelontorkan pada Tahun 2016 ini, Eko menjelaskan, serapan Desa per bulan Mei 2016 ini mencapai Rp. 20 Triluin atau sekitar 49 persen dari Dana Desa sebesar Rp. 46,7 Triliun.
Eko mengungkapkan, dari seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se – Indonesia, hannya Kota Batu Malang Provinsi Jawa Timur saja yang tidak menggunakan Dana Desa.
Pasalnya, Pemkot Batu telah mengalokasikan sendiri Dana Desa melalui APBD Kota Batu.” Di Tahun 2015, hannya Kota Batu saja yang tidak menggunakan Dana Desa, karena sudah dialokasikan melalui APBD Kota Batu. Dan Realisasi serapan Dana Desa sampai dengan saat ini mencapai Rp. 20 Triliun atau sekitar 49 persen dari Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp. 46,7 Triliun, dan akan dialurkan secara bertahap ke seluruh Indonesia,” ujar Eko. |rul
Untuk itu Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI meminta kepada aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolsian untuk bersikap bijak dan tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang sifatnya mencari kesalahan Pemerintahan Desa (Pemdes).
” Dalam Sidang Kabinet Pak Presiden Jokowi berpesan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, jangan sampai i melakukan kegiatan – kegiatan yang sebenarnya tidak perlu untuk mencari kesalahan – kesalahan didalam kegiatan Pemdes, dan itu sudah diinggatkan, tetapi bukan berarti sebebas – bebasnya, namanya mencuri tidak bisa ditoleransi, kalau salah tentu akan ditindak sesuai dengan UU yang berlaku. Dan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten selalu memberikan motivasi kepada Pemdes untuk lebih baik dan mudah mudahan kedepan akan lebih baik,” terang Dirjen PPMD Kemendes PDT dan Transmigrasi RI Eko Sri Hariyanto di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Loteng, Jum’at (20/05/2016).
Menurut Eko, mencegah tindak pidana Korupsi itu berawal dari niat, dan penyebab banyak Kades yang terjerat dan berurusan dengan hukum dikarenakan ketidak tahuannya tentang pelaksanaan atau penerapan aturan dalam menjalankan tugas dan melaksanakan program pembangunan di Desa.
” Untuk mencegah Korupsi itu semuanya berawal dari niat, penyebabnya adalah mungkin Kades itu tidak tahu apa yang dilakukan apakah salah atau benar. Tiba – tiba dia salah karena ketidak tahuannya, untuk itu mereka (Kades) harus di beri tahu, siapa yang memberitahu adalah yang berurusan dengan Pemdes, caranya dengan menggelar pelatihan – pelatihan kepada Kades, semuanya harus berjalan bersamaan, tidak bisa dilaksanakan sendiri – sendiri,” ucapnya.
Jika masyarakat Desa sudah sangat bersemangat, kata Eko, Pemdes harus lebih bersemangat untuk melaksanakan program pembangunan di Desa. Dan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa masyarakat harus memberikan pengawasan dan mengawal jalannya pelasanaan pembangunan di Desa , yakni dengan cara menyampaikan laporan – laporan yang sifatnya memberikan pemahaman kepada Pemdes.” Kalau masyarakatnya sudah sangat berdaya, tetapi Pemdesnya kurang, harus kita benahi secara bersama – sama. Dan harus banyak pelaporan – pelaporan kegiatan yang sifatnya memberikan pemahaman – pemahaman kepada Pemdes,” katanya.
Sementara itu terkait dengan jumlah Dana Desa dan persentase Dana Desa yang telah di gelontorkan pada Tahun 2016 ini, Eko menjelaskan, serapan Desa per bulan Mei 2016 ini mencapai Rp. 20 Triluin atau sekitar 49 persen dari Dana Desa sebesar Rp. 46,7 Triliun.
Eko mengungkapkan, dari seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se – Indonesia, hannya Kota Batu Malang Provinsi Jawa Timur saja yang tidak menggunakan Dana Desa.
Pasalnya, Pemkot Batu telah mengalokasikan sendiri Dana Desa melalui APBD Kota Batu.” Di Tahun 2015, hannya Kota Batu saja yang tidak menggunakan Dana Desa, karena sudah dialokasikan melalui APBD Kota Batu. Dan Realisasi serapan Dana Desa sampai dengan saat ini mencapai Rp. 20 Triliun atau sekitar 49 persen dari Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp. 46,7 Triliun, dan akan dialurkan secara bertahap ke seluruh Indonesia,” ujar Eko. |rul
Via
Nasional
Posting Komentar