Hukum
Oknum Kabid Dishutbun Loteng Ditangkap
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Salah seorang Oknum Pejabat Eselon III berinisial IS yang saat ini duduk sebagai salah satu Kabid pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah (Loteng) diduga terjaring Razia Gabungan dari Polda NTB, disalah satu Lokasi atau Arena Judi di Kota Mataram Provinsi NTB, dua minggu yang lalu.
Diduga kuat Oknum Pejabat Eselon III tersebut terlibat permainan haram (Juji – red).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan setelah ditangkap Polisi, selanjutnya Oknum Pejabat III tersebut langung digelandang ke Polda NTB bersama puluhan pemain Judi yang terjaring Razia Gabungan terebut.
Dan Oknum Pejabat III itu mendekam dibalik sel tahanan Polda NTB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk memperjelas Informasi terkait dengan dugaan penangkapan Oknum Pejabat Eselon III pada Dishutbun Loteng tesebut, beberapa waktu lalu wartawan media ini mencoba untuk menemui Oknum Pejabat tersebut, namun oknum pejabat tersebut tidak berada di Kantor tempatnya berdinas.” Dia (SN) izin keluar daerah selama tiga hari, tetapi lebih dari tiga hari, Dia belum juga masuk kantor, dan dianggap tidak masuk (TK),” terang Kadishutbun Loteng Ir. Pan Rahayu Samsor belum lama ini.
Terkait dengan dugaan ditangkapnya SN oleh Polda NTB di arena Judi tersebut, Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng itu, mengaku tidak tahu menahu terkait dengan penangkapan SN, dan mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan SN pasca menerbitkan izin selama 3 hari kepada SN.”Saya tidak tahu informasi penangkapan itu. Yang saya tahu dia hannya mengajukan izin selama tiga hari dengan alasan mau menjenguk keluarganya di luar daerah,”ungkap Pan Rahayu.
Pasca ditangkap Polda NTB, dibalik sel tahanan Polda NTB, tepatnya pada tanggal 16 Mei 2016, SN mengajukan surat permohonan Cuti kepada Kadishutbun , namun oleh Kadishutbun Loteng tidak mau menandatangani surat permohonan Cuti yang diajukan SN tersebut.” Setelah TK beberapa hari, pada tanggal 16 Mei, ada surat permohonan Cuti SN dimeja saya. Surat itu saya pelajari dulu terlebih lagi ada informasi SN ditangkap Polisi,”ucap Pan Rahayu.
Setelah mendekam selama kurang lebih 2 minggu di sel Tahanan Polda NTB, akhirnya pada Tanggal 23 Mei 2016, SN dilepas dari dalam sel tahanan Polda NTB. Dan kini SN telah kembali menjalankan rutinitas seperti biasanya di instansi tempatnya berdinas.
Ditemui wartawan Rabu ( 25/05/2016) di ruang kerjanya, Kabid IS membantah keras bila dikatakan dirinya telah ditangkap Polda NTB. Justru dia mengaku menjadi korban salah tangkap.”Hari itu saya sedang mandikan Mobil, sambil menunggu Mobil selesai di mandikan, saya melihat ada orang yang sedang main judi bola adil dan sabung ayam. Tiba – tiba datang Polisi dan Tentara. Mungkin karena saya membawa uang susuk mandikan mobil yang saat itu saya genggam di tangan, saya dikira ikut judi, dan karena minta sebagai saksi, saya ikut ke Polda. Karena banyak orang yang akan diperiksa saya pun menunggu giliran diperiksa sebagai saksi,” ujarnya. | rul
Via
Hukum
Posting Komentar