Nasional
Pangdam : Antisipasi Paham Komunis
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Pangdam IX / Udayana Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan Negara telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham Komunisme/Marxisme/Lenimisme. “ TNI terus berupaya mengantisifasi berkembangnya paham Komunis, dan paham komunis tidak boleh berkembang di Indonesia,” tegas Pangdam IX / Udayana Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko kepada Media Pembaruan, Kamis, (26/05/2016) usai menggelar Tanam Pohon bersama di kawasan Lombok Internasional Airport (LIA).
Menyikapi terkait dengan maraknya penyebaran Atribut dan simbol – simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di kalangan masyarakat, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, mengatakan, TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian untuk melaksanakan Penertiban dan pengawasan penggunaan Atribut dan simbol yang berbau Paham Komunisme.” Hingga saat ini TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan Atribut dan Simbol yang berbau paham Komunisme. TNI baik secara institusi maupun Individual menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan Tugas,” katanya.
Jendral bintang dua itu mengungkapkan, menyikapi perkembangan penyebaran ajaran Komunis dan berbagai macam Atribut PKI tersebut. TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/ 1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI Nomor 27/1999 Pasal 107 A sampai dengan 107 F tentang kejahatan terhadap keamanan Negara sebagai Norma hukum dalam menjalankan tugasnya. “ Secara jelas bahwa PKI telah dinyatakan sebagai Organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia. Dan dilarang melakukan kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan Faham dan ajarannya. Kalau ada yang kita temukan akan langsung ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku,” ungkap Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko.
Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko menambahkan, mengacu kepada Norma hukum tersebut, maka sikap dan tindakan Prajurit TNI apabila menemukan penyebaran Atribut dan simbol PKI , maka hukumnya wajib untuk ditindak terhadap pelanggaran Hukum yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.” Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh paa Komendan Satuan dan Prajurit dilapangan dalam menertibkan maraknya Atribut dan Simbol PKI sudah benar dan sesuai aturan. Jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar Pasal pembiaran terhadap kejahatan,” ujarnya. |rul
Via
Nasional
Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar