Nasional
MATARAM, sasambonews.com. Perlawanan Umar Said kembali dilancarkan setelah tidak ada jawaban dari DPP Golkar Terkait aduannya kali ini dia menggugat DPP Golkar karena proses pemecatan dirinya sebagai kader dan PAWnya sebagai Ketua DPRD tidak melalui Mekanisme pemanggilan oleh Mahkamah Partai guna mengklarifikasi pemecatan dirinya.
Ketua DPRD NTB Umar Said mengakui telah melakukan gugatan DPP Golkar ke Pengadilan Negeri Mataram terkait pemberhentiannya sebagai kader Golkar NTB yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di AD/ART Partai dan Peraturan Organisasi (PO). "Mekanisme di partai di DPP sudah saya tempuh tapi belum ada jawaban, sehingga langkah selanjutnya dengan melalui jalur hukum,"terangnya.
Menurut Pengacaranya Rofiq Ashari aduannya sudah terregistrasi di pengadilan negeri mataram."Tinggal menunggu di panggil saja, untuk persidangan ,"tandasnya.
Disampaikan juga bahwa sebanyak Enam provisi yang dituntut dalam gugatan tersebut ."Salah satunya membatalkan keseluruhan tuntutan mulai dari PAW, pemecatannya sebagai kader dan pergantiannya sebagai Ketua DPRD NTB ,"terangnya.
Kuasa Hukum Umar Ini juga menjelaskan seharusnya mekanisme partai yang ada sebelum pemecatan tersebut harusnya DPP membentuk tim pencari fakta terkait kebenaran masalah tersebut."Itu tidak dilakukan, dan Sampai sekarang Rekomendasi dari Mahkamah Partai bahwa merehabilitasi Umar Said dan Muh.Amin tidak ada SKnya dari DPP,"tandasnya.I pr
Tak Digubris, Umar Gugat DPP Golkar
MATARAM, sasambonews.com. Perlawanan Umar Said kembali dilancarkan setelah tidak ada jawaban dari DPP Golkar Terkait aduannya kali ini dia menggugat DPP Golkar karena proses pemecatan dirinya sebagai kader dan PAWnya sebagai Ketua DPRD tidak melalui Mekanisme pemanggilan oleh Mahkamah Partai guna mengklarifikasi pemecatan dirinya.
Ketua DPRD NTB Umar Said mengakui telah melakukan gugatan DPP Golkar ke Pengadilan Negeri Mataram terkait pemberhentiannya sebagai kader Golkar NTB yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di AD/ART Partai dan Peraturan Organisasi (PO). "Mekanisme di partai di DPP sudah saya tempuh tapi belum ada jawaban, sehingga langkah selanjutnya dengan melalui jalur hukum,"terangnya.
Menurut Pengacaranya Rofiq Ashari aduannya sudah terregistrasi di pengadilan negeri mataram."Tinggal menunggu di panggil saja, untuk persidangan ,"tandasnya.
Disampaikan juga bahwa sebanyak Enam provisi yang dituntut dalam gugatan tersebut ."Salah satunya membatalkan keseluruhan tuntutan mulai dari PAW, pemecatannya sebagai kader dan pergantiannya sebagai Ketua DPRD NTB ,"terangnya.
Kuasa Hukum Umar Ini juga menjelaskan seharusnya mekanisme partai yang ada sebelum pemecatan tersebut harusnya DPP membentuk tim pencari fakta terkait kebenaran masalah tersebut."Itu tidak dilakukan, dan Sampai sekarang Rekomendasi dari Mahkamah Partai bahwa merehabilitasi Umar Said dan Muh.Amin tidak ada SKnya dari DPP,"tandasnya.I pr
Via
Nasional
Posting Komentar