Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Amak AD 60 Tahun warga Lingkungan Kulak Kagik Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) akhirnya dijebloskan ke dalam Sel Tahanan Titipan Polres Loteng.
Pria yang mengidap penyakit Truk itu ditangkap Polisi, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah ingusan berusia 5 Tahun yang tak lain merupakan Putri dari tetangganya sendiri.
Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku pelecehan seksual itu, kedua orang tua korban melaporkan peritistiwa dugaan pelecehan seksual itu ke aparat kepolisian Polsek Praya Loteng, Kamis, (19/05/2016).
Kedatangan kedua orang tua korban, termasuk korban ke Polsek Praya Loteng didampingi Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Prapen, dan dari aparat Kelurahan Prapen serta sejumlah kerabat dan keluarga dekat korban.
Setelah dimintai keterangan oleh Penyidik, Korban selanjutnya menjalani Visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Loteng.
Dan sehari setelah korban menjalani Visum, tepatnya pada Hari Sabtu, (21/05/2016) aparat Kepolisian Polsek Praya langsung menangkap dan menahan terduga Pelaku Kekerasan Seksual anak dibawah umur tersebut.” Terduga Pelaku sudah kita tangkap, dan saat ini masih berada di dalam sel Tahanan Polres Loteng,” terang Kapolsek Praya Loteng Iptu Dewa Made Suardana,Senin (23/05/2016).
Suardana mengungkapkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur itu mengakui perbuatannya.
Dan dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada luka bebas benda tumpul di alat pital korban.” Awalnya dia (pelaku) tidak mangakui perbuatnnya, dan setelah dimintai keterangan dia mengakui perbuatannya dengan perkataan dia Hilap. Untuk hasil Visum sendiri sampai dengan saat ini belum keluar, tetapi dari hasil pemeriksaan awal, terdapat luka bekas benda tumpul di alat Pital korban,” ungkapnya.
Saat ini kata Suardana, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi – saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.” Tahapnya masih pengambilan keterangan dari saksi – saksi, termasuk dari warga, orang tua korban dan korban sendiri,” ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kejadian dugaan pelecehan seksual yang menimpa Bocah Ingusan itu terjadi sekitar satu minggu yang lalu.
Saat kejadian, korban bersama saudara kandungnya pulang membaca Al Qur’an (Mengaji) melalui depan rumah terduga Pelaku.
Oleh terduga pelaku, korban bersama saudara perempuannya dipaksa mampir di rumah terduga pelaku.
Karena merasa takut, korbanpun menuruti keinginan terduga pelaku. Selanjutnya oleh terduga pelaku, korban dipaksa membuka celana dalamnya, dan tanpa ada rasa malu, terduga langsung meraba dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban. |rul.
Terduga Pelecehan Seksual Bocah 5 Tahun Ditangkap
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Amak AD 60 Tahun warga Lingkungan Kulak Kagik Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) akhirnya dijebloskan ke dalam Sel Tahanan Titipan Polres Loteng.
Pria yang mengidap penyakit Truk itu ditangkap Polisi, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah ingusan berusia 5 Tahun yang tak lain merupakan Putri dari tetangganya sendiri.
Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku pelecehan seksual itu, kedua orang tua korban melaporkan peritistiwa dugaan pelecehan seksual itu ke aparat kepolisian Polsek Praya Loteng, Kamis, (19/05/2016).
Kedatangan kedua orang tua korban, termasuk korban ke Polsek Praya Loteng didampingi Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Prapen, dan dari aparat Kelurahan Prapen serta sejumlah kerabat dan keluarga dekat korban.
Setelah dimintai keterangan oleh Penyidik, Korban selanjutnya menjalani Visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Loteng.
Dan sehari setelah korban menjalani Visum, tepatnya pada Hari Sabtu, (21/05/2016) aparat Kepolisian Polsek Praya langsung menangkap dan menahan terduga Pelaku Kekerasan Seksual anak dibawah umur tersebut.” Terduga Pelaku sudah kita tangkap, dan saat ini masih berada di dalam sel Tahanan Polres Loteng,” terang Kapolsek Praya Loteng Iptu Dewa Made Suardana,Senin (23/05/2016).
Suardana mengungkapkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur itu mengakui perbuatannya.
Dan dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada luka bebas benda tumpul di alat pital korban.” Awalnya dia (pelaku) tidak mangakui perbuatnnya, dan setelah dimintai keterangan dia mengakui perbuatannya dengan perkataan dia Hilap. Untuk hasil Visum sendiri sampai dengan saat ini belum keluar, tetapi dari hasil pemeriksaan awal, terdapat luka bekas benda tumpul di alat Pital korban,” ungkapnya.
Saat ini kata Suardana, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi – saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.” Tahapnya masih pengambilan keterangan dari saksi – saksi, termasuk dari warga, orang tua korban dan korban sendiri,” ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kejadian dugaan pelecehan seksual yang menimpa Bocah Ingusan itu terjadi sekitar satu minggu yang lalu.
Saat kejadian, korban bersama saudara kandungnya pulang membaca Al Qur’an (Mengaji) melalui depan rumah terduga Pelaku.
Oleh terduga pelaku, korban bersama saudara perempuannya dipaksa mampir di rumah terduga pelaku.
Karena merasa takut, korbanpun menuruti keinginan terduga pelaku. Selanjutnya oleh terduga pelaku, korban dipaksa membuka celana dalamnya, dan tanpa ada rasa malu, terduga langsung meraba dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar