Hukum
Kabid Pengembangan Priadi Akhirnya Ditahan Di LP Mataram
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Setelah berkas perkara Lalu Priyadi Utama selaku PPK kasus dugaan korupsi Balai Bedah Desa (BBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah tahun 2010, dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, dengan nomor B-1044/p.2.11/Fd.1/05/2016 tanggal 27 Mei 2016.
Kini, Lalu Priyadi Utama harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah tahap II (Penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah. “Sementara ini kita dititip di rutan Mataram, selama 20 hari. Terhitung mulai hari ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Praya, Hasan Basri, SH. MH, di sela-sela pemberangkatannya ke Rutan Mataram, Senin (13/6).
Penahanan dilakukan agar bisa mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Mataram. Oleh sebab itulah juga, tersangka dititip dirutan Mataram.
Kemudian, saat awak media menunggu proses penahanan tersangka Lalu Priyadi Utama, ternyata tersangka PPK kasus BBD dibawa keluar melalui pintu belakang, bukan melalui pintu depan. “Ini merupakan permintaan tersangka,” kata Hasan Basri di mobil tempat tersangka juga ditempatkan untuk dibawa ke Rutan Mataram.
Sedangkan, kata Hasan Basri, berkas KPA yakni Lalu Iskandar telah dikembalikan ke penyidik Polres Loteng untuk dilengkapi kembali. Karena, berkas KPA dinyatakan masih belum jelas terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya terhadap program tersebut, termasuk unsur perbuatan melawan hukumnya belum jelas. “Kalau ada bukti yang bisa menjelaskan tanggungjawab KPA, kita pasti akan tentukan sikap. Tapi, untuk saat ini kita kembalikan ke penyidik,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Arjuna Wijaya membenarkan, PPK kasus BBD hari ini (kemarin red) tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). “Iya hari ini (kemarin red) kita lakukan tahap II kepada PPK kasus BBD,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya tersangka Lalu Priyadi Utama dinyatakan P21 oleh Kejari, setelah melalui proses panjang. Terakhir, setelah ada pemeriksaan saksi ahli dari LKPP dan Kantor Direktorat Pembendaharaan Keuangan Negara, yang menjelaskan kewenangan dan tanggujawab terhadap program itu lebih banyak dibawah kewenangan dan tanggungjawab PPK.
Sehingga, proyek yang senilai Rp 1,8 miliar itu kembali telah menjerumuskan Lalu Priyadi Utama ke balik jeruji besi, setelah empat tersangka lainnya, yakni Ketua BBD, Ali Wardana, Sekretaris, Kamsiah, Bendahara, L Srinate dan Konsultan BBD, Gatot Subroto terlebih dahulu sudah menerima hukuman. Bahkan, untuk Ali Wardana sendiri, diminta mengganti uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar