Hukum
Kasus DAK Dan BWS Jalan Terus
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kasus DAK tahun 2010/2011 dan kasusproyek mesin penghancur enceng gondok milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I tahun 2014, tergolong cukup lama.
Namun, Satreskrim Polres Lombok Tengah tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hanya saja, kini Satreskrim Polres Loteng masih menyelesaikan kasus BBD pada Dinas Hutbun Loteng dan kasus Prona Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Loteng.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Nurodin, Sik melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Arjuna Wijaya mengatakan, untuk kasus DAK dan proyek mesin penghancur enceng gondok milik Balai Wilayah Sungai (BWS) masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kini masih pokus terhadap kasus BBD dan prona Desa Lajut. “Kita masih lakukan penyelidikan, hanya saja kini masih pokus terhadap kasus BBD dan Porna Desa Lajut,” singkatnya.
Dilansir sebelumnya saat zaman Kasat Reskrim, AKP Ketut Tamiana, kasus DAK sendiri sudah sekitar 30 saksi yang telah diperiksa. Diketahui juga, kasus DAK dengan nilai pagu anggarannya sebesar Rp 8 Milyar dan dimenangkap PT Standar Grafika ini terungkap disaat zamannya Kepala Dikpora, Ir Ihwan Hawari dan PPK nya adalah Kabid Dikdas sendiri yakni H Sumum, S.Pd, SH.
Sedangkan, kasus proyek mesin penghancur enceng gondok milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I tahun 2014 dengan senilai Rp 1,5 milyar itu, terungkap karena mesin pengahancur itu mangkrak, setelah tidak berhasil sesuai dengan penggunaannya.
Kemudian, aparat kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah mencium ada dugaan penyimpangan dalam proses pembelian mesin yang dihajatkan untuk menghancurkan eceng gondok di Bendungan Batujai. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, total sudah ada sekitar 12 saksi yang diminta keterangan. Mulai dari rekanan pengadaan mesin sampai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar