Berita NTB
Jelang Puasa, Polisi Sisir Pejual Petasan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,
Untuk menciptakan dan menjaga situasi Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif, serta untuk memberikan rasa husyuk kepada masyarakat Lombok Tengah selama menjalan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 ini, jajaran Kepolisian Polres Loteng secara rutin dan terus menerus menggelar Patroli di seluruh wilayah Loteng, dan menggelar Razia Petasan, Miras dan Penyakit Masyarakat (Pekat) lainnya.
Untuk menciptakan dan menjaga situasi Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif, serta untuk memberikan rasa husyuk kepada masyarakat Lombok Tengah selama menjalan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 ini, jajaran Kepolisian Polres Loteng secara rutin dan terus menerus menggelar Patroli di seluruh wilayah Loteng, dan menggelar Razia Petasan, Miras dan Penyakit Masyarakat (Pekat) lainnya.
Tidak hannya pedagang petasan yang mangkal di dalam kawasan Kota Praya Loteng, Polisi juga menyisir pedagang petasan hingga ke wilayah Kecamatan dan desa se- Loteng.
Dan 1 minggu menjelang datangnya Bulan Suci Ramadahan yang diprediksikan jatuh pada Tanggal 6 Juni 2016 mendatang, jajaran Kepolisian Polres Loteng telah mulai melaksanakan Razia Petasan dan Pekat di seluruh wilayah Loteng.” Untuk Razia Petasan sudah dilaksanakan sejak 1 minggu yang lalu sampai dengan Lebaran, dan Razia Petasan ini sampai ke wilayah Kecamatan dan Desa. Untuk Patroli selatan dan utara Loteng tetap di optimalkan, ” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK kepada Media Pembaruan, usai menghadiri Upacara Penutupan TMMD ke – 96 Tahun 2016 di lapangan umum Mujur Kecamatan Praya Timur, Rabu, (01/06/2016).
Digelarnya Razia Petasan itu kata AKBP. Nurodin, dikarenakan Petasan dalam ukuran tertntu atau yang memiliki daya ledak , peredarannya tidak diperbolehkan.
Dan bagi Pedagang yang kedapatan menjual Petasan, akan langsung diberikan sanksi berupa penyitaan barang dagangan.” Petasan itu kita Razia karena tidak diperbolehkan. Sanksi kepada penjual petasan, kita sita langsung barangnya (petasan – red),” ancam AKBP. Nurodin.
Menurut AKBP. Nurodin, dalam melaksaakan Razia, harus bisa dibedakan antara Petasan dengan Kembang Api. Dan ukuran atau diameter petasan yang tidak boleh diperjual belikan sudah ditentukan dan telah tertuang dalam aturan.” masalah ukuran petasan ada teknis ukurannya, ada perbedaan kembang api dengan petasan, walaupun berbunyi belum tentu petasan, keterianya ada, dan aturannya sudah ada yang mana kembang api dan yang mana petasan,” ucapnya.
Namun meskipun masuk kedalam Katagori Kembang Api tetapi memiliki daya ledak dan berbunyi, lanjut AKBP. Nurodin, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap kembang api tersebut. Dan untuk mengurangi peredaran kebang api selama bulan suci Ramadahan, dirinya membatasi penerbitan izin penjualan Kembang Api dan Petasan di wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna.” Kita juga membatasi penerbitan izin penjualan untuk kembang api sebagai bentuk kontrol kita. Kalaupun masuk katagori kembang api tetapi bersuara, tetap kita Sita,” ujarnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar