Nasional
Mensos : Jangan Ada Wisata Pedopil
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa meminta serta menghimbau kepada para pelaku Pariwisata atau penggerak sektor Pariwisata untuk tidak menambahkan dan menghilangkan hal – hal yang berkaitan dengan Wisata Pedopil.
Menurut Khofifah, kasus – kasus Pedopilia ini sering kali menjadi Paket Wisata, dan itu harus dihentikan serta menjadi bahan Koreksi bersama.
”Kasus – kasus Pedopil ini seringkali menjadi Paket wisata, jadi ini sesuatu yang harus kita hentikan dan dikoreksi secara bersama, karena indahnya alam indonesia itu sudah menjadi Market yang luar biasa untuk ditawarkan sebagai Destinasi Wisata tetapi sering kali ditambahkan dengan Wisata Pedopil oleh karena itu kepada semua hal yang ingin menggerakkan sektor Pariwisata, termasuk mengundang wisatawan – wisatawan asing maupun wisatawan Domestik , Indahnya alam kita itu luar biasa itu sudah sangat cukup untuk menarik wisatawan datang ke Indonesia, tolong hentikan kalau ada hal – hal yang terkait dengan Wisata Pedopil,” terang Khofifah Indar Parawansa usai menggelar sebuah acara di Pondok Pesantren (Ponpes) NU Al-Manshuriyah Ta’limusshibyan Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, Sabtu, (04/06/2016).
Terkait dengan pelaku Pedopil yang berasal dari Luar Negeri, kata Khofifah, akan diperlakukan sama dengan pelaku Pedopil dari dalam negeri dan akan menjalani proses hukuman yang sama sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.” Masalah pelaku Pedopil orang luar negeri diperlakukan sama, misalnya seperti Narkoba dan yang lebih bagus itu bagaimana kita memaksimalkan langkah Prepentifnya (Pencegahan),” katanya.
Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tambahan hukuman Kebiri bagi Pelaku Pedopilia.” Perpu itu akan di Finalkan kedalam PP. Sekarang PP nya sedang di persiapkan Kemenkumham. Dan kalau mau tahu hukuman Kebiri kimia seperti apa itu tanya di PP, pemasangan Cip kepada pelaku Pedopil seperti apa ada di PP, kalau nanti Publikasi Identitas Pelaku Pedopil seperti apa ada di PP, dan rehabilitasinya seperti apa ada di PP,” tegas Khofifah.
Dalam PP itu, lanjut Khofifah, yang menjadi tugas Kementerian Soial yakni melakukan Rehabilitasi, kepada Korban dan keluarga korban Pedopilia termasuk melakukan Rehabilitasi kepada Pelaku Pedopilia.” Rehabilitasi itulah tugas dari Kementerian Sosial, maka kita sedang menyiapkan Draf mekanisme Rehabilitasi bagi korban dan pelaku. Kita sudah mengundang 21 orang NJO untuk memberikan masukan dari Draf PP yang akan kita lakukan harmonisasi bersama kementerian dan lembaga lain,” ujarnya. |rul
Via
Nasional
Posting Komentar