Hukum
Polsek Praya Barat Limpahkan Kasus Miras Ke Kejaksaan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Peredaran Minuman Keras (Miras) , selain berdampak pada kesehatan, juga sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana kriminal .
Berbagai upaya dan usaha yang dilakukan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran dan penujualan Miras, khususnya Miras Tradisional atau Miras Oplosan, seperti dengan melaksanakan kegaiatan Razia di jalan maupun di lokasi –lokasi peredaran dan penjualan Miras.
Sebagai salah satu daerah perlintasan, Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) sering kali digunakan sebagai jalur atau jalan masuk pendistribusian Miras Tradisional jenis Tuak dan Berem.
Dari bulan Januari – Juni 2016 ini, jajaran Kepolisian Polres Loteng Polsek Praya Barat berhasil mengamankan puluhan liter Miras Tradisional dengan 4 orang tersangka.
Dan saat ini kasus Miras dengan 4 orang tersangka itu berkas perkaranya elah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya Loteng.” Ada 4 Kasus Miras ,dengan 4 orang tersangka. Berkas Perkara kasus Miras itu sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa,” terang Kapolsek Praya Barat AKP. Ariadana Selasa.
Keempat tersangka kasus Miras Tradisional itu ditangkap di jalan Raya Dusun Beduk Desa Batu Jai dan di simpang empat Desa Batu Jai Kecamatan Praya Barat Loteng.
Di jalan Raya Dusun Beduk, Polisi berhasil mengamankan 17 Jeringen Miras jenis Tuak yang dibawa menggunakan kendaraan Roda Empat, dan di simpang empat batu jai Polisi berhasil mengamankan 6 Jerigen Miras jenis Tuak yang dibawa dua unit kendaraan roda dua.” Di Batu Beduk berhasil diamakan 17 Jerigen Miras isi 20 Liter, lengkap dengan Tersangka dan BB Mobil yang digunakan untuk mendistribusikan Miras, dan di simpang empat Batu Jai, berhasil diamakan 6 Jerigen Miras isi 20 liter yang dibawa dua orang tersangka menggunakan sepeda Motor,” ungkap AKP. Ariadana.
AKP. Ariadana menjelaskan, Miras Tradisiona Jenis Tuak dan Berem itu, berasal dari luar wilayah Loteng dan menggunakan wilayah Kecamatan Praya Barat sebagai jalur pendistribusian Miras.” Miras itu dari luar wilayah Loteng, tersangkanya juga sebagaian besar berasal dari luar wilayah Loteng. Seperti 4 tersangka Kasus Miras ini , tiga diantaranya merupana warga Jagerage dan Karang Bayan Lombok Barat, sedangkan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran Miras Tradisional di wilayah Kecamatan Praya Barat Khususnya dan wilayah Loteng pada umumnya, Anggota Kepolisian Polsek Praya Barat, secara rutin, dan terus menerus memantau dan mengawasi kendaraan yang keluar masuk wilayah Kecamatan Praya Barat melalui kegiatan Patroli.” Kalau ada kendaraan yang mencurigakan kita stop, kalau terbukti membawa Miras atau barang terlarang lainnya, langsung kita amakan untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” ujar AKP. Ariadana. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar