Nasional
Ratusan Liter Miras Dimusnahkan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah (Loteng), memusnahkan Barang Bukti (BB) 400 Liter Minuman Keras (Miras) Tradisional jenis Tuak dan Berem.
Pemusnahan barang haram itu berlangsung di Markas Sat Pol PP Loteng, Jum’at, (03/06/2016).
Pemusnahan 400 liter Miras Tradisional itu dilakukan secara bersama – sama oleh seluruh Anggota Sat Pol PP Loteng, dan 400 liter Miras Tradisional yang dimusnahkan itu merupakan hasil Oprasi atau Razia yang digelar Anggota Sat Pol PP Loteng di warung atau Kedai penjual Miras Tradisional yang tersebar di 12 Kecamatan se – Loteng , dari bulan Januari – awal Juni 2016.” 400 Liter Miras yang kami musnahkan ini merupakan hasil Oprasi dan Razia di 12 Kecamatan se – Loteng, mulai dari bulan Januari – Juni 2016,” terang Kasat Pol PP Loteng Murti, SH melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Lalu Marwan Jum’at (03/04/2016).
Razia dan pemusnahan BB 400 Liter Miras Tradisional itu dilaksanakan sesuai dengan amanat dan perintah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Trantibum .”Selain berdasarkan Perda, Razia dan pemusnahan Miras ini sesuai dengan program kerja 100 hari Pak Bupati, “ kata Lalu Marwan.
Untuk mengantisifasi BB Miras tidak disalahgunakan atau diambil oknum – oknum tertentu, selama di simpan di Ruang Penyimpanan BB, Miras hasil penyitaan itu dicampur dengan cairan dan zat tertentu, sehingga BB Miras itu tidak bisa di Konsumsi.” Setelah di sita, Miras itu kita campur dengan cairan tertetu, tujuannya untuk mengantisifasi kalau ada oknum – oknum tertentu yang mau memanfaatkan BB Miras itu. Dan setelah dicampur dengan cairan itu, Miras itu rusak dan tidak bisa di Konsumsi,” tutur Lalu Marwan.
Mantan Lurah Gerunung itu mengungkapkan, wilayah Kecamatan penyuplai atau penghasil Miras Tradisional terbesar di Bumi Tatas Tuhu Trasna yakni, Kecamatan Jonggat, Pringgarata dan Kecamatan Batukliang Utara. Sedangkan penyebaran atau peredaran Miras Tradisioal ini merata di wilayah 12 Kecamatan se – Loteng.” Yang paling banyak ada di Kecamatan Pringgarata, Jonggat dan Batukliang. Dan penyebaranya merata di seluruh wilayah Loteng,” ungkap Lalu Marwan.
Untuk itu pihaknya meminta dan menhimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada para penjual Miras Tradisional untuk tidak menjual Miras, terlebih lagi pada Bulan Suci Ramadhan.” Himbauan sudah kita sammpaikan dan ditemmpel di rumah mereka (Penjual Miras) masing – masing. Kalau sudah dihimbau dan ditegur, masih saja menjual Miras , tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda, berupa, 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujar Lalu Marwan. |rul.
Via
Nasional
Posting Komentar