Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com. Rapat Paripurna DPRD NTB yang membahas tentang surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD NTB, Umar Said oleh Baiq Isvie Rupaedah akhirnya digelar dan oleh 10 fraksi menyetujuinya serta akan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTB.
Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, Senin (20/6) mengungkapkan bahwa posisi Umar Said secara politik tidak ada dan masih bisa menerima hak-haknya sebagai Ketua Sampai pelantikan "Secara politis pak Umar sudah tidak bisa memimpin rapat tapi secara administrasi masih jadi ketua sampai Surat Keputusan pergantian DPRD dari Kemendagri keluar," tuturnya.
Mory mengungkapkan bahwa, posisi Ketua DPRD NTB yang disanding Umar Said akan terhenti setelah surat keputusan Kemendagri keluar tentang pergantiannya oleh Isvie Rupaedah."Proses pengusulan pergantian nama sendiri akan dilakukan. "pungkasnnya.
Dia juga menuturkan, keanggotaan Umar Said sebagai anggota DPRD masih tetap ada. Sebab yang digantikan adalah posisinya sebagai ketua DPRD NTB. "Tiga orang pimpinan tetap akan melibatkan pak Umar dalam setiap rapat pimpinan sampai SK keluar," katanya.
Mori menambahkan 10 fraksi di DPRD NTB sudah menyetujui PAW Ketua DPRD NTB dari Umar Said ke Isvie Rupaedah. "Surat penetapan Isvie Rupaedah menjadi Ketua DPRD NTB akan diusulkan ke Kemendagri oleh Gubernur NTB," katanya.
Mengenai gugatannya sendiri di pengadilan menurut mory yang diperkarakan oleh Umar soal pemecatan dirinya sebagai dewan bukan sebagai ketua DPRD."Kalau ketua tidak bisa digugat ke pengadilan, karena itu urusan internal partai. Tidak akan berpengaruh,"pungkasnya.
Diakuinya proses pengajuan PAW Ketua DPRD tidak diatur dalam UU berbeda dengan Anggota biasa."Kalau anggota dewan proses pengajuannnya tujuh hari, kalau ketua DPRD tidak diatur,"tuturnya.
Ditannya soal apakah dengan proses pergantian Ketua akan terjadi kekosongan ,Mory mengakui tidak akan terjadi."Posisi ketua vakum secara politik , tapi dia tetap sebagai ketua secara administrasi ,"tandasnya.
Pantau MP dislokasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanapi sempat terjadi molornya persidangan disebabkan saling menunggu anggota sampai dengan qorum . Akhirnya setelah menunggu lama Paripurna dilanjutkan ,Hadir dalam rapat tersebut 43 anggota dewan dihadiri secara fisik.
I pr
Umar Akhirnya Diganti, Usul PAW Sudah Di Mendagri
MATARAM, sasambonews.com. Rapat Paripurna DPRD NTB yang membahas tentang surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD NTB, Umar Said oleh Baiq Isvie Rupaedah akhirnya digelar dan oleh 10 fraksi menyetujuinya serta akan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTB.
Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, Senin (20/6) mengungkapkan bahwa posisi Umar Said secara politik tidak ada dan masih bisa menerima hak-haknya sebagai Ketua Sampai pelantikan "Secara politis pak Umar sudah tidak bisa memimpin rapat tapi secara administrasi masih jadi ketua sampai Surat Keputusan pergantian DPRD dari Kemendagri keluar," tuturnya.
Mory mengungkapkan bahwa, posisi Ketua DPRD NTB yang disanding Umar Said akan terhenti setelah surat keputusan Kemendagri keluar tentang pergantiannya oleh Isvie Rupaedah."Proses pengusulan pergantian nama sendiri akan dilakukan. "pungkasnnya.
Dia juga menuturkan, keanggotaan Umar Said sebagai anggota DPRD masih tetap ada. Sebab yang digantikan adalah posisinya sebagai ketua DPRD NTB. "Tiga orang pimpinan tetap akan melibatkan pak Umar dalam setiap rapat pimpinan sampai SK keluar," katanya.
Mori menambahkan 10 fraksi di DPRD NTB sudah menyetujui PAW Ketua DPRD NTB dari Umar Said ke Isvie Rupaedah. "Surat penetapan Isvie Rupaedah menjadi Ketua DPRD NTB akan diusulkan ke Kemendagri oleh Gubernur NTB," katanya.
Mengenai gugatannya sendiri di pengadilan menurut mory yang diperkarakan oleh Umar soal pemecatan dirinya sebagai dewan bukan sebagai ketua DPRD."Kalau ketua tidak bisa digugat ke pengadilan, karena itu urusan internal partai. Tidak akan berpengaruh,"pungkasnya.
Diakuinya proses pengajuan PAW Ketua DPRD tidak diatur dalam UU berbeda dengan Anggota biasa."Kalau anggota dewan proses pengajuannnya tujuh hari, kalau ketua DPRD tidak diatur,"tuturnya.
Ditannya soal apakah dengan proses pergantian Ketua akan terjadi kekosongan ,Mory mengakui tidak akan terjadi."Posisi ketua vakum secara politik , tapi dia tetap sebagai ketua secara administrasi ,"tandasnya.
Pantau MP dislokasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanapi sempat terjadi molornya persidangan disebabkan saling menunggu anggota sampai dengan qorum . Akhirnya setelah menunggu lama Paripurna dilanjutkan ,Hadir dalam rapat tersebut 43 anggota dewan dihadiri secara fisik.
I pr
Via
Berita NTB
Posting Komentar