Berita NTB
Biaya SKCK Polres Naik
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipastikan akan di tahun 2016 ini akan mengalami kenaikan, dari yang semula sebesar Rp. 10 ribu menjadi Rp. 30 Ribu.
Demikian ditegaskan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah AKP. I Nyoman Sumantara, Senin, (25/7/2016).
Saat ini, kata AKP. Sumantara, pihaknya tengah melaksanakan sosialisasi kenaikan biaya kenaikan pembuatan SKCK yang masuk ke dalam Pengahasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk kedalam Institusi Kepoloisian Republik Indoensia.” Saat ini sedang kita sosialisasikan, dan Biaya Pembuatan SKCK ini PNBP yang masuk ke Institusi Polri,” katanya.
AKP. Sumantara menjelaskan, setiap transaksi pembayaran biaya pembuatan SKCK, pemohon langsung menerima Kwitansi tanda lunas dari petugas, dan Kwitansi yang diterima pemohon itu dari Pemerinjtah yang menangani PNBP.” PNBP ini tidak bisa dimain – mainkan, sudah ada kwitansinya, dan kwitansi tanda lunas itu diterima langsung pemohon SKCK,” jelasnya.
Jika pemohon pembuatan SKCK mengajukan syarat lengkap, proses penerbiatan SKCK itu hannya memakan waktu 10 – 15 menit.
Dan untuk mengetahui rekam jejak para pemohon SKCK,. Khusus di Polres Lombok Tengah telah memiliki Server atau Bank Data yang berisikan Rekam Jejak para pemohon SKCK.” Khusus di Polres Lombok Tengah, telah memiliki Server Data, yang isinya data pelaku Kriminal, termasuk data yang terlibat Lakalantas. Jadi kami bisa mengetahui apakah pemohon SKCK itu pernah tersangkut Kriminal atau tidak. Kalau syarat yang diajukan pemohon lengkap proses penerbitan SKCK hannya memakan waktu paling lama 15 menit, “ ujar AKP. I Nyoman Sumantara. | rul.
Demikian ditegaskan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah AKP. I Nyoman Sumantara, Senin, (25/7/2016).
Saat ini, kata AKP. Sumantara, pihaknya tengah melaksanakan sosialisasi kenaikan biaya kenaikan pembuatan SKCK yang masuk ke dalam Pengahasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk kedalam Institusi Kepoloisian Republik Indoensia.” Saat ini sedang kita sosialisasikan, dan Biaya Pembuatan SKCK ini PNBP yang masuk ke Institusi Polri,” katanya.
AKP. Sumantara menjelaskan, setiap transaksi pembayaran biaya pembuatan SKCK, pemohon langsung menerima Kwitansi tanda lunas dari petugas, dan Kwitansi yang diterima pemohon itu dari Pemerinjtah yang menangani PNBP.” PNBP ini tidak bisa dimain – mainkan, sudah ada kwitansinya, dan kwitansi tanda lunas itu diterima langsung pemohon SKCK,” jelasnya.
Jika pemohon pembuatan SKCK mengajukan syarat lengkap, proses penerbiatan SKCK itu hannya memakan waktu 10 – 15 menit.
Dan untuk mengetahui rekam jejak para pemohon SKCK,. Khusus di Polres Lombok Tengah telah memiliki Server atau Bank Data yang berisikan Rekam Jejak para pemohon SKCK.” Khusus di Polres Lombok Tengah, telah memiliki Server Data, yang isinya data pelaku Kriminal, termasuk data yang terlibat Lakalantas. Jadi kami bisa mengetahui apakah pemohon SKCK itu pernah tersangkut Kriminal atau tidak. Kalau syarat yang diajukan pemohon lengkap proses penerbitan SKCK hannya memakan waktu paling lama 15 menit, “ ujar AKP. I Nyoman Sumantara. | rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar