Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sungguh malang nasib yang menimpa Mawar 4 Tahun warga Dusun Montong Bolok Desa Montong Gamang Kecamatan
Kopang Lombok Tengah.
Mawar menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan Y 8 Tahun yang tak lain merupakan teman bermainnya sendiri.
Kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan Y yang kini masih duduk di bangku kelas 2 disalah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Desa Montong Gamang berlangsung di salah satu Musolla yang ada di wilayah Dusun Montong Bolok Desa Montong Gamang pada Hari Minggu, 3 Juli 2016 lalu sekitar Pukul 12.30 Wita.
Sadisnya lagi, selain di Cabuli, perbuatan bejat pelaku di dalam Musollah itu juga direkam menggunakan Camera Handphone (HP) oleh teman korban dan pelaku yang waktu itu ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Salah satu saksi keluar dari Musolla dan menanggil dua orang temannya yang saat itu sedang tidur – tiduran sambil mendengarkan musik melalui Hp, selanjutnya keduanya kembali ikut ke Musollah, sesampainya di Musolla, salah satu saksi merekam perbuatan pelaku menggunakan Hp, dan Video rekaman itu menyebar di tengah – tengah warga, atas dasar itulah Orang Tua Korban melaporkan dugaan pencabulan itu,” tutur Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu. Ery Armunanto, Kamis, (21/7/2016).
Sebelum kejadian dugaan pencabulan berlangsung, sekitar 7 orang saksi termasuk pelaku bermain di dekat rumah pelaku, tak lama kemudian datang korban dan ikut bermain bersama pelaku, selanjutnya pelaku bersama saksi termasuk saksi yang masih berusia dua tahun bermain ke salah satu Musolla yang ada di Dusun Montong Bolok Desa Montong Gamang, dan didalam Musolla itulah korban di Cabuli.
” Pelaku bersama 7 orang saksi sedang bermain di rumah pelaku, termasuk saksi yang masih berusia 2 Tahun. Korban datang dan ikut bermain bersama pelaku. Saksi dan pelaku mengajar korban bermain ke Musolla dan disitulah korban di duga dilecehkan,” cerita Iptu. Ery.
Saat ini penyidik PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah telah meminta keterangan saksi – saksi termasuk meminta keterangan dari korban dan orang tua korban.
Dan Penyidik PPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mengingat saksi, pelaku dan korban masih dibawah umur.”Tindakan hukum, meminta keterangan saksi dan melakukan Pisum terhadap korban. Kemarin korban dan ibunya sudah di minta keterangan dan hari ini ( Kamis – red) kita meminta keterangan saksi – saksi. Karena para saksi, pelaku dan korban berusia di bawah 12 tahun, penyidik akan berkoordinasi dengan LPA,” kata Iptu. Ery.
Selain itu, Penyidik PPA juga masih menunggu hasil penelitian dari Bapas, apakah pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara atau di kembalikan ke orang tua untuk dibina dan atau serahkan pembinaannya langsung ke Negara.” Karena pelaku, saksi dan korban berusia di bawah 12 tahun, sesuai dengan UU perlindungan anak, Kami masih menunggu hasil penelitian Bapas, apakah pelaku ini diserahkan ke orang tua untuk dibina atau pembinaanya diserahkan ke Negara, dan saat ini kasus ini masih kita tangan, mengumpulkan bukti – bukti lain dan meminta keterangan dari saksi,” ujar Iptu Ery. |rul.
Bocah 4 Dan 8 Tahun Maen Esek Direkam Camera Temannya
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Sungguh malang nasib yang menimpa Mawar 4 Tahun warga Dusun Montong Bolok Desa Montong Gamang Kecamatan
Kopang Lombok Tengah.
Mawar menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan Y 8 Tahun yang tak lain merupakan teman bermainnya sendiri.
Kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan Y yang kini masih duduk di bangku kelas 2 disalah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Desa Montong Gamang berlangsung di salah satu Musolla yang ada di wilayah Dusun Montong Bolok Desa Montong Gamang pada Hari Minggu, 3 Juli 2016 lalu sekitar Pukul 12.30 Wita.
Sadisnya lagi, selain di Cabuli, perbuatan bejat pelaku di dalam Musollah itu juga direkam menggunakan Camera Handphone (HP) oleh teman korban dan pelaku yang waktu itu ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Salah satu saksi keluar dari Musolla dan menanggil dua orang temannya yang saat itu sedang tidur – tiduran sambil mendengarkan musik melalui Hp, selanjutnya keduanya kembali ikut ke Musollah, sesampainya di Musolla, salah satu saksi merekam perbuatan pelaku menggunakan Hp, dan Video rekaman itu menyebar di tengah – tengah warga, atas dasar itulah Orang Tua Korban melaporkan dugaan pencabulan itu,” tutur Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu. Ery Armunanto, Kamis, (21/7/2016).
Sebelum kejadian dugaan pencabulan berlangsung, sekitar 7 orang saksi termasuk pelaku bermain di dekat rumah pelaku, tak lama kemudian datang korban dan ikut bermain bersama pelaku, selanjutnya pelaku bersama saksi termasuk saksi yang masih berusia dua tahun bermain ke salah satu Musolla yang ada di Dusun Montong Bolok Desa Montong Gamang, dan didalam Musolla itulah korban di Cabuli.
” Pelaku bersama 7 orang saksi sedang bermain di rumah pelaku, termasuk saksi yang masih berusia 2 Tahun. Korban datang dan ikut bermain bersama pelaku. Saksi dan pelaku mengajar korban bermain ke Musolla dan disitulah korban di duga dilecehkan,” cerita Iptu. Ery.
Saat ini penyidik PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah telah meminta keterangan saksi – saksi termasuk meminta keterangan dari korban dan orang tua korban.
Dan Penyidik PPA juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mengingat saksi, pelaku dan korban masih dibawah umur.”Tindakan hukum, meminta keterangan saksi dan melakukan Pisum terhadap korban. Kemarin korban dan ibunya sudah di minta keterangan dan hari ini ( Kamis – red) kita meminta keterangan saksi – saksi. Karena para saksi, pelaku dan korban berusia di bawah 12 tahun, penyidik akan berkoordinasi dengan LPA,” kata Iptu. Ery.
Selain itu, Penyidik PPA juga masih menunggu hasil penelitian dari Bapas, apakah pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara atau di kembalikan ke orang tua untuk dibina dan atau serahkan pembinaannya langsung ke Negara.” Karena pelaku, saksi dan korban berusia di bawah 12 tahun, sesuai dengan UU perlindungan anak, Kami masih menunggu hasil penelitian Bapas, apakah pelaku ini diserahkan ke orang tua untuk dibina atau pembinaanya diserahkan ke Negara, dan saat ini kasus ini masih kita tangan, mengumpulkan bukti – bukti lain dan meminta keterangan dari saksi,” ujar Iptu Ery. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar