Hukum
Curi HP Bayar Hutang,
LOMBOK TENGAH, ssambonews.com.- Niat untuk membayar hutang, Lalu Zul Hanan alias Aan (21) warga kampung Ketejer Kelurahan Praya Kecamatan Praya Loteng ini justru harus mendekam di penjara. Gara-gara mencuri HP di salah toko stiker di Dusun Gubuk Punik Desa Puyung Kecamatan Jonggat Loteng, Selasa (26/7).
Kasubag Humas Polres Loteng menjelaskan, modusnya yang dilakukan pelaku saat itu, pelaku berpura-pura membeli stiker di toko korban yakni Rizal Mahroni (21) warga Dusun Lingkungan Lauk Desa Puyung Kecamatan Jonggat Loteng.
Dimana, pelaku tiba-tiba datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Vario dan langsung menanyakan stiker pesanannya itu kepada korban. Namun, korban dan kedua teman korban yang saat itu sedang sibuk memasang stiker dengan lancang tanpa ada kecurigaan apapun menjawab pertanyaan pelaku, serta menyuruh pelaku langsung saja mengambil stikernya yang ditaruh diatas etalase tokonya. Mendengar penjelasan tersebut, pelaku langsung masuk kedalam toko.
Parahnya, pelaku bukannya mengambil stiker yang menjadi pesanannya itu, malah pelaku mengambil HP milik korban yang sedang dicas. Selain itu, saat keluar pelaku malah dengan lancang mengatakan stiker yang dipesannya itu jelek. Korban yang tak pernah berprasangka buruk terhadap pelaku, masuk ke dalam tokonya.
Setelah di dalam, korban melihat HP merk Samsung nya sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya, korban merasa curiga kepada pelaku, karena cuma pelaku yang sudah masuk dan berpura-pura mengambil stiker.
Kemudain, Rabu (27/7) korban melihat pelaku melintas dijalan raya desa puyung dari arah Mataram menuju Praya menggunakan sepeda motor bersama satu orang rekannya yang digunakan pada saat pelaku mengambil HP miliknya.
Melihat pelaku melintas, korban langsung mengambil sepada motornya miliknya dan mengejar pelaku. Sesampainya di jalan raya dusun Waker desa Puyung, korban dapat mengejar pelaku dan lansung memepet pelaku sambil menendang sepeda motor pelaku dan menyuruh pelaku berhenti.
Atas dasar itulah pelaku di amankan di Polres Loteng. “Pengakuannya pelaku, setelah mencuri HP dia (pelaku red) membawa HP pulang kerumah dan menjual HP tersebut lewat posting online,” terangnya. Selanjutnya, pelaku bertemu dengan pembeli di taman Biao seharga Rp. 1.800.000,-. Sementara, uang dari hasil penjualannya itu digunakan untuk membayar hutang di Gomong - Mataram sebesar Rp. 800.000,-. Kemudian, digunakan untuk membayar setoran sepeda motor di Alfamart sebesar Rp. 610.000,-. Sisanya sebesar Rp. 390.000,- disimpan dilemari rumahnya. “Pelaku saat itu sudah diamankan di Polres dan menjalani pemeriksaan,” tungkasnya. |dk
Kasubag Humas Polres Loteng menjelaskan, modusnya yang dilakukan pelaku saat itu, pelaku berpura-pura membeli stiker di toko korban yakni Rizal Mahroni (21) warga Dusun Lingkungan Lauk Desa Puyung Kecamatan Jonggat Loteng.
Dimana, pelaku tiba-tiba datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Vario dan langsung menanyakan stiker pesanannya itu kepada korban. Namun, korban dan kedua teman korban yang saat itu sedang sibuk memasang stiker dengan lancang tanpa ada kecurigaan apapun menjawab pertanyaan pelaku, serta menyuruh pelaku langsung saja mengambil stikernya yang ditaruh diatas etalase tokonya. Mendengar penjelasan tersebut, pelaku langsung masuk kedalam toko.
Parahnya, pelaku bukannya mengambil stiker yang menjadi pesanannya itu, malah pelaku mengambil HP milik korban yang sedang dicas. Selain itu, saat keluar pelaku malah dengan lancang mengatakan stiker yang dipesannya itu jelek. Korban yang tak pernah berprasangka buruk terhadap pelaku, masuk ke dalam tokonya.
Setelah di dalam, korban melihat HP merk Samsung nya sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya, korban merasa curiga kepada pelaku, karena cuma pelaku yang sudah masuk dan berpura-pura mengambil stiker.
Kemudain, Rabu (27/7) korban melihat pelaku melintas dijalan raya desa puyung dari arah Mataram menuju Praya menggunakan sepeda motor bersama satu orang rekannya yang digunakan pada saat pelaku mengambil HP miliknya.
Melihat pelaku melintas, korban langsung mengambil sepada motornya miliknya dan mengejar pelaku. Sesampainya di jalan raya dusun Waker desa Puyung, korban dapat mengejar pelaku dan lansung memepet pelaku sambil menendang sepeda motor pelaku dan menyuruh pelaku berhenti.
Atas dasar itulah pelaku di amankan di Polres Loteng. “Pengakuannya pelaku, setelah mencuri HP dia (pelaku red) membawa HP pulang kerumah dan menjual HP tersebut lewat posting online,” terangnya. Selanjutnya, pelaku bertemu dengan pembeli di taman Biao seharga Rp. 1.800.000,-. Sementara, uang dari hasil penjualannya itu digunakan untuk membayar hutang di Gomong - Mataram sebesar Rp. 800.000,-. Kemudian, digunakan untuk membayar setoran sepeda motor di Alfamart sebesar Rp. 610.000,-. Sisanya sebesar Rp. 390.000,- disimpan dilemari rumahnya. “Pelaku saat itu sudah diamankan di Polres dan menjalani pemeriksaan,” tungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar