Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Usai arus Balik Lebaran Tahun 2016, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah menghimbau kepada para Penduduk Pendatang ( Duktang ) ke wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna untuk membawa surat pindah dari Daerah asalnya.” Sesuai dengan aturan, warga pendatang yang akan menetap, wajib membawa surat pindah dari Daerah asalnya, begitu juga sebaliknya bagi warga yang akan pindah wajib membawa Surat Pindah dari Daerah asalnya. Untuk itu bagi Duktang yang akan menetap di wilayah Lombok Tengah kami himbau untuk membawa Surat pindah dari Daerah asalnya, jika tidak akan diberikan sanksi sesuai dengan UU dan dipulangkan ke daerah asalnya,” tegas Kadisdukcapil Lombok Tengah H. Darwis melalui Kabid Kependudukan Zaenudin Kamis, (21/7/2016).
Untuk pelaksanaan Razia Identitas Kependudukan atau Kartu Tanada Penduduk (KTP) usai Arus Balik Lebaran, Zaenudin mengaku, belum bisa melaksanakan kegiatan Razia Kependudukan.
Pasalnya, selain tidak adanya Anggaran untuk pelaksanaan Razia Kependudukan itu, juga dikarenakan masih adanya Masyarakat Lombok Tengah yang belum memiliki Indentitas kependudukan.” Untuk Razia Kependudukan dan pendataan penduduk belum bisa kita laksanakan tahun ini, karena minimnya anggaran. Selain itu masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki KTP. Jumlah wajib KTP per bulan JUNI 2016 1.028.846 dan yang telah memiliki KTP sebanyak 522.016 atau sekitar 70, 41 persen,” kata Zaenudin.
Masih adanya masyarakat Lombok Tengah yang belum memiliki Indenntitas Kependudukan, dikarenakan masyarakat tersebut masih berada di luar daerah atau di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan disaat masyarakat itu kembali ke Lombok Tengah tidak langsung melaporkan kedatangannya ke Disdukcapil Lombok Tengah.” Masih ada yang belum memiliki KTP, karena warga itu berada di Luar Daerah dan di luar Negeri. Dan disaat mereka kembali ke Lombok Tengah tidak langsung melapor dan melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Zaenudin.
Faktor lain lanjut Zaenudin, pada saat pelaksanaan perekaman e – KTP yang digelar secara serentak pada Tahun sebelunya, banyak masyarakat yang menyampaikan Biodata yang tidak sesuai.
Akibatnya data yang disampaikan masyarakat itu tidak bisa di proses dan e-KTP tidak bisa dicetak.” Faktor lain, banyak masyarakat yang menyampaikan data yang tidak sesuai, akibatnya e – KTP nya tidak bisa di cetak,” ucap Zaenudin.
Untuk itu Disdukcapil Lombok Tengah menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segera melakukan perekaman dan bagi masyarakat Lombok Tengah yang telah kembali dari luar daerah maupun luar negeri untuk segera melaporkan kedatangan dan keberadaannya.” Kami menghimbau bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP, segera melakukan perekaman di Kantor Camat masing – masing. Dan bagi masyarakat Lombok Tengah yang belum memiliki e-KTP dan baru kembali dari luar daerah atau luar negeri segera melaporkan kedatangannya, sehingga bisa terdata dan bisa melakukan perekaman e-KTP,” himbau Zaenudin. |rul.
Duktang Wajib Bawa Surat Pindah
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Usai arus Balik Lebaran Tahun 2016, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah menghimbau kepada para Penduduk Pendatang ( Duktang ) ke wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna untuk membawa surat pindah dari Daerah asalnya.” Sesuai dengan aturan, warga pendatang yang akan menetap, wajib membawa surat pindah dari Daerah asalnya, begitu juga sebaliknya bagi warga yang akan pindah wajib membawa Surat Pindah dari Daerah asalnya. Untuk itu bagi Duktang yang akan menetap di wilayah Lombok Tengah kami himbau untuk membawa Surat pindah dari Daerah asalnya, jika tidak akan diberikan sanksi sesuai dengan UU dan dipulangkan ke daerah asalnya,” tegas Kadisdukcapil Lombok Tengah H. Darwis melalui Kabid Kependudukan Zaenudin Kamis, (21/7/2016).
Untuk pelaksanaan Razia Identitas Kependudukan atau Kartu Tanada Penduduk (KTP) usai Arus Balik Lebaran, Zaenudin mengaku, belum bisa melaksanakan kegiatan Razia Kependudukan.
Pasalnya, selain tidak adanya Anggaran untuk pelaksanaan Razia Kependudukan itu, juga dikarenakan masih adanya Masyarakat Lombok Tengah yang belum memiliki Indentitas kependudukan.” Untuk Razia Kependudukan dan pendataan penduduk belum bisa kita laksanakan tahun ini, karena minimnya anggaran. Selain itu masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki KTP. Jumlah wajib KTP per bulan JUNI 2016 1.028.846 dan yang telah memiliki KTP sebanyak 522.016 atau sekitar 70, 41 persen,” kata Zaenudin.
Masih adanya masyarakat Lombok Tengah yang belum memiliki Indenntitas Kependudukan, dikarenakan masyarakat tersebut masih berada di luar daerah atau di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan disaat masyarakat itu kembali ke Lombok Tengah tidak langsung melaporkan kedatangannya ke Disdukcapil Lombok Tengah.” Masih ada yang belum memiliki KTP, karena warga itu berada di Luar Daerah dan di luar Negeri. Dan disaat mereka kembali ke Lombok Tengah tidak langsung melapor dan melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Zaenudin.
Faktor lain lanjut Zaenudin, pada saat pelaksanaan perekaman e – KTP yang digelar secara serentak pada Tahun sebelunya, banyak masyarakat yang menyampaikan Biodata yang tidak sesuai.
Akibatnya data yang disampaikan masyarakat itu tidak bisa di proses dan e-KTP tidak bisa dicetak.” Faktor lain, banyak masyarakat yang menyampaikan data yang tidak sesuai, akibatnya e – KTP nya tidak bisa di cetak,” ucap Zaenudin.
Untuk itu Disdukcapil Lombok Tengah menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segera melakukan perekaman dan bagi masyarakat Lombok Tengah yang telah kembali dari luar daerah maupun luar negeri untuk segera melaporkan kedatangan dan keberadaannya.” Kami menghimbau bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP, segera melakukan perekaman di Kantor Camat masing – masing. Dan bagi masyarakat Lombok Tengah yang belum memiliki e-KTP dan baru kembali dari luar daerah atau luar negeri segera melaporkan kedatangannya, sehingga bisa terdata dan bisa melakukan perekaman e-KTP,” himbau Zaenudin. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar