Hukum
Kajari Janji Tuntaskan Kasus RPH Barabali
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek rumah potong hewan (RPH) Barabali Kecamatan Batukliang Lombok Tengah tahun 2014.
Namun, buktinya hingga kini ke empat tersangka yang telah ditetapkan belum lama ini masih menghirup udara segar alias belum ditahan. Padahal, disatu sisi status tersangka telah lama diberikan Kejari Praya kepada ke empat tersangka tersebut. “Kasus ini belum tuntas, karena kami terkendala dengan BPKP,” kata Kasi Pidsus kejari Praya, Hasan Basri, SH. MH di Kejari Praya, Rabu (27/7).
Dimana lanjut Hasan Basri, hingga kini BPKP belum memberikan hasil auditnya. Informasinya, minggu-minggu ini akan memberikan hasil auditnya. Tapi, hingga saat ini, BPKP belum memberikan. “Kami tinggal menunggu hasii audit dari BPKP,” ucapnya.
Artinya terang Hasan Basri, kalau hasil audit BPKP sudah ada, tinggal pemeriksaan ahli auditor dari BPKP saja, baru akan tentukan sikap. “Kalau berkas sudah siap, tinggal disusun dan dijilid. Hanya saja, hasil audit BPKP yang belum ada,” ujarnya.
Dilansir media ini, penghitungan dari tim teknis Dinas PU, hanya terdapat kerugain Negara sebesar Rp 164 juta. Tapi, itu pun tim teknis hanya menghitung pengerjaan pada pembuangan limbahnya saja. Namun, kalau dilihat dari aspek kemanfaatannya, kerugaian terhadap proyek itu bisa mencapai senilai proyek yakni sekitar Rp 1 Miliar. “Kalau dilihat dari aspek ke manfaatan pembangunan itu, kerugian Negara bisa mencapai Rp 1 miliar lebih atau senilai pagu anggaran. Tapi, kita tunggu saja hasil audit dari BPKP,” kata Fery Mupahir saat di konfirmasi wartawan Media Pembaruan beberapa waktu lalu.
Sementara, empat tersangka yang akan dilimpahkan berkasnya itu, EK dengan nomor Sprintnya 12/P.2.11.Fd.1/02/2016, MY dengan Sprint-13/P.2.11.Fd.1/02/2016, LKW dengan sprint-14/P.2.11.Fd.1/02/2016, dan LI dengan sprint-15/P.2.11.Fd.1/02/2016. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar