Pendidikan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Praya (Lombok Tengah) Majri, S.Pd diduga telah melanggar dan tidak menaati Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang larangan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada orientasi peserta didik baru (MOPD) di sekolah.
Terbukti peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD, diwajibkan membuat serta mengenakan Tas yang terbuat dari sisa Botol Air Mineral dan Topi berbentuk Kerucut yang terbuat dari Kertas Manila.
Tidak itu saja, pada Pelaksanaan MOPD Tahun Ajaran 2016 – 2017, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng juga diduga melibatkan pengurus OSIS.
Karena takut diberi sanksi dan dijatuhi hukuman, Peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD dengan terpaksa membuat,membawa dan mengenakan Tas dari sisa Botol Air Mineral dan Topi Kerucut dari Kertas Manila.” Mau tidak mau pak, anak – anak harus membuatnya (Tas dan Topi), katanya tidak berani kalau tidak membuat Tas dan Topi itu takut dihukum,” ungkap Romi salah seorang orang tua Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Praya Loteng Sabtu, (16/7/2016).
Dihubungi Media Pembaruan via Handphone maupun melalui pesan singkat atau SMS, terkait dengan pelaksanaan MOPD di SMP Negeri 1 Praya Loteng yang diduga melanggar SE Mendikmud tersebut, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng Majri, S.Pd memilih bungkam dengan tidak mau menerima panggilan Hanphone maupun mebalas SMS.
Dan sampai dengan berita ini dimuat di Media Koran ini Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng masih tetap memilih bungkam dan tidak mau menjelaskan mekanisme atau tata cara dan ketentuan pelaksanaan MOPD di SMP Negeri 1 Praya Loteng.
Seperti diketahui Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada orientasi peserta didik baru (MOPD) di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Karena tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya.
Dalam SE itu juga menegaskan kakak kelas, atau pengurus OSIS dan alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas
Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah (Kepsek) juga harus mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud. go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat. |rul.
Kasek SMP Negeri 1 Praya Langgar SE Mendikbud
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Praya (Lombok Tengah) Majri, S.Pd diduga telah melanggar dan tidak menaati Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang larangan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada orientasi peserta didik baru (MOPD) di sekolah.
Terbukti peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD, diwajibkan membuat serta mengenakan Tas yang terbuat dari sisa Botol Air Mineral dan Topi berbentuk Kerucut yang terbuat dari Kertas Manila.
Tidak itu saja, pada Pelaksanaan MOPD Tahun Ajaran 2016 – 2017, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng juga diduga melibatkan pengurus OSIS.
Karena takut diberi sanksi dan dijatuhi hukuman, Peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD dengan terpaksa membuat,membawa dan mengenakan Tas dari sisa Botol Air Mineral dan Topi Kerucut dari Kertas Manila.” Mau tidak mau pak, anak – anak harus membuatnya (Tas dan Topi), katanya tidak berani kalau tidak membuat Tas dan Topi itu takut dihukum,” ungkap Romi salah seorang orang tua Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Praya Loteng Sabtu, (16/7/2016).
Dihubungi Media Pembaruan via Handphone maupun melalui pesan singkat atau SMS, terkait dengan pelaksanaan MOPD di SMP Negeri 1 Praya Loteng yang diduga melanggar SE Mendikmud tersebut, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng Majri, S.Pd memilih bungkam dengan tidak mau menerima panggilan Hanphone maupun mebalas SMS.
Dan sampai dengan berita ini dimuat di Media Koran ini Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng masih tetap memilih bungkam dan tidak mau menjelaskan mekanisme atau tata cara dan ketentuan pelaksanaan MOPD di SMP Negeri 1 Praya Loteng.
Seperti diketahui Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada orientasi peserta didik baru (MOPD) di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Karena tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya.
Dalam SE itu juga menegaskan kakak kelas, atau pengurus OSIS dan alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas
Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah (Kepsek) juga harus mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.
Via
Pendidikan
Posting Komentar