Berita NTB
Lombok Tengah, sasambonews.com.-
Masa Tugas kepala Sekolah sesuai dengan Permendiknas 28 tahun 2010 adalah 4
tahun atau satu periode namun bisa
diperpanjang satu kali periode atau 4 tahun lagi asalkan kepala sekolah itu
memiliki prestasi yang istimewa. Selanjutnya jika sudah dua kali periode dan
yang bersangkutan boleh diangkat lagi menjadi kepala sekolah asalkan disekolah
lain yang grade atau akreditasinya lebih rendah dari sekolah tempat sebelumnya.
“Misalkan tempat sekolah yang lama Grade A sudah dua periode, Kalau mau
diangkat lagi, maka harus di grad B atau grad C” ungkap Kepala Dinas Dikpora melalui Kepala Seksi PMPTK
Dinas Dikpora Lombok Tengah Mastah, S.Pd.
Masa Tugas Kasek 4 Tahun, Boleh Lebih Asal Disekolah Grade B
Menurutnya Prestasi yang
istimewa yang dimaksudkan dalam peraturan mentri tersebut adalah memiliki kinerja
amat baik dan berprestasi ditingkat kabupaten, atau provinsi atau prestasi
ditingkat nasional.
Menurutnya, penempatan
kepala sekolah di sekolah yang lebih rendah kualitasnya atau statusnya
dimaksudkan agar sekolah tersebut bisa terangkat grad atau kualitasnya oleh
kepala tersebut.
Saat ini ada sejumlah
sekolah yang masuk dalam grade atau akreditasi A, B dan C.
Disinggung mengenai penilaian
kinerja kepala sekolah, Mastah mengatakan penilaian kinerja kepala sekolah
dilakukan secara bertahap atau berkala setiap tahun dan akumluatif setiap 4
tahun. “Penilaian kinerja dilakukan oleh pengawas atau atasan langsung,
pendidik, tenaga pendidik dan komite sekolah” jelasnya.
Apa saja yang dinilai ?,
yang dinilai menurut Permendiknas itu antara lain usaha pengembangan sekolah
atau madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah. Selain itu
pebningkatan kualitas sekolah atau madrasah berdasarkan 8 standar nasional
pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan serta usaha
opengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah atau madrasah. “nanti akan
dikatagorikan hasil penilaiannya yakni katagori amat baik, baik, cukup, sedang
dan kurang” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan
mutasi, berdasarkan permendiknas tersebut, kepala sekolah dapat dimutasikan
setelah melaksanakan masa tugas 1 sekolah atau madrasah sekurang kurangnya
selama 2 tahun. Pemberhentikan kepala sekolah ditetapkan oleh pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau penyelenggara sekolah sesuai
dengan kewenangannya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar