Hukum
Narkoba, SA Dicokok Buser
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. SA 37 Tahun warga Kampung Perbawe Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Lombok Tengah, berhasil di ringkus Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Jum’at (29/7/2016).
SA ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah karena kedapatan memiliki, menyimpan, memakai dan mengedarkan Narkoba Golongan 1 jenis Sabu – sabu.” berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan, SA berhasil ditangkap, karena memiliki, memakai dan mengedarkan Narkoba Golongan 1 jenis Sabu – sabu,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui PLH Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu. Ery Armunanto Sabtu, (30/7/2016).
Tidak hannya berhasil menangkap Pelaku, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba lengkap dengan alat hisapnya (Bong).” Dalam penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 12 poket kristal bening jenis sabu, 1 buah pipet kaca bening, 1 buah pipet plastik warna putih, 1buah pipet warna merah putih, 1 buah jarum, 1 buah jarum, 1 buah gunting, 3buah korek gas, 3 buah Handphone, 1buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah alat hisap yang masih terdapat sabu,” ungkap Iptu. Ery.
Dari hasil pengembangan dan keterangan yang di peroleh dari pelaku, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan perburuan hingga keluar wilayah hukum Polres Lombok Tengah terhadap pelaku lain yang memiliki jaringan atau hubungan bisnis haram dengan Pelaku.
Hasilnya Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus pelaku lain yakni LI 40 Tahun warga Sandik Batulayar Kecamatan Senggigi Lombok Barat.
Dari tangan LI, Polisi juga berhasil menyita Barang Haram jenis Sabu lengkap dengan alat hisapnya.” dari hasil pengembangan selanjutnya berhasil diamankan pelaku lain, atas nama LI, berikut barang bukti berupa 1 buah alat hisap, 1 bungkus plastik klip, 2 buah pipet plastik warna putih, 6 buah pipet warna merah putih, 2 pipet kaca kondisi pecah, 4 buah jarum, 3 buah Handphone, dan uang tunai Rp. 418.000,” tutur Iptu. Ery.
Saat ini kedua pelaku masih mendekam dibalik jeruji besi Sel Tahanan Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 (. Ayat 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara 5 - 20 tahun,” ujar Iptu. Ery.
Via
Hukum
Posting Komentar