Berita NTB
PKL Eks Pasar Lama Siap Perang
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Pedagang eks pasar lama Kota Praya kembali geram. Hal itu dipicu, akibat Sat Pol PP Loteng kembali menerbitkan surat pemberitahuan kedua, setelah diterbitkan surat pemberitahuan pertama.
Pemicu kemarahannya juga, karena isi surat pemberitahuan yang mengatakan, pedagang harus mengosongkan area pasar lama dari waktu yang telah ditetapkan yakni tiga hari setelah surat diterbitkan. tertanggal 25 Juli 2016.
Buntut dari surat itu, mereka kembali mendatangi kantor DPRD Loteng, Rabu (27/7). Namun, tidak ada satu pun anggota DPRD Loteng yang menerima, dikarenakan ada rapat.
Namun, mereka tetap bertahan dan menyampaikan aspirasinya. Setelah itu, mereka menuju ke Kantor Bupati Lombok Tengah. Disana pun mereka teriak menyampaikan aspirasinya. Dimana, mereka meminta Bupati Loteng mendengar apa yang menjadi keluhan dan keinginan mereka. “Kami pingin di dengar, bukannya kami gusur begitu saja. Tanpa ada persiapan di tempat baru,” ujar salah satu pedagang eks pasar lama, Nuraisah.
Tidak hanya itu, Nuraisah menantang pemerintah daerah termasuk Pol PP Loteng, apabila tempatnya berjualan sekarang itu digusur, tanpa ada persiapan seperti lapak di lokasi baru, maka ia akan siap perang dengan pemda dan Pol PP. “Kami siap perang, kalau kami digusur begitu saja, tanpa ada kesiapan Pemda dalam hal menyiapkan lapak,” ucapnya.
Pernyataan perang itu juga, tidak muncul dari Nuraisah, melainkan semua pedagang disana. “Kami siap perang untuk mempertahankan tempat kami dulu, sebelum pemda menyiapkan lapak bagi kami,” kata salah satu pedagang, Nurhayati.
Dijelaskannya, saat hearing juga sudah ada usulan dari anggota dewan. Dimana, sebelum dibuatkan lapak baru, ia bersama semua pedagang yang lain diberikan berjualan dulu. Tapi, apa malah surat pemberitahuan ke dua muncul, agar dalam waktu tiga hari tempat itu dikosongkan. “Atas dasar inilah kami kesini. Kalau tidak ada kejelasan kami akan tetap di kantor Bupati,” ujarnya.
Namun, berselang beberapa menit, Kabid datang mendatangi pedagang yang masih bersikukuh bertahan memperjuangkan keinginan mereka di kantor Bupati.
Setelah itu, semua pedagang diajak ke Kantor Sat Pol PP untuk berdiskusi dan untuk didengarkan apa yang menjadi keinginannya itu.
Salah satu pedagang, Baiq Qariah hanya meminta dan menginginkan agar ditempat mereka berjualan itu akan tidak digusur dulu, sebelum ada lapak di tempat atau lokasi baru. Artinya, mereka meminta untuk digeser ke belakang timur tempat mereka berjualan itu. Artinya, ditempat mereka berjualan itu mereka akan kosongkan, tapi Cuma hanya digeser ke belakang dan ketimur. Selanjutnya, mereka tidak akan meninggalkan tempat itu, sebelum dibuatkan lapak baru. “Hanya dua ini yang menjadi permintaan kami,” katanya.
Setelah mendengarkan keinginan dan kemauan pedangan itu, Kasat Pol PP Loteng, Murti, SH menjelaskan, apa yang menjadi keinginan pedagang itu ia akan sampaikan ke Bupati. Kemudian, apa yang menjadi kebijakan Bupati, ia akan sampaikan. “Semua itu tergantung kebijakan Bupati. Kalau saya hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginannya ini,” terangnya.
Tapi, sarannya untuk sementara ini tidak usah resah dan kwatir. Silahkan kembali berjualan dulu. Artinya, terkait dengan surat pemberitahuan yang diterbitkan itu sudah menjadi tugas Pol PP sesuai dengan SOP. Dimana, setelah surat pemberitahun pertama diterbitkan, selama tujuh hari setelah diterbitkan, surat pemberitahuan kedua menyusul diterbitkan kembali. Sehingga, tiga hari sejak diterbitkan surat pemberitahun kedua, dalam SOP area tempat berjualan harus dikosongkan. “Itu SOP yang ada di kami. Kami juga hanya menjalankan SOP dan tugas kami selaku penegak perda,” jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan Kasat Pol PP, semua pedagang membubarkan diri dan melakukan aktifitasnya kembali di pasar. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar