Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Camat Pujut Lalu Wirakse meminta kepada para orang tua,khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) untuk tidak mempekerjakan anak – anak mereka yang masih di bawah umur.
Seruan itu disampaikan Camat Pujut, menyusul banyaknya di temukan Pedagang Asongan dari kalangan anak – anak di bawah umur yang mangkal atau berjualan di kawasan Pariwisata Pantai Kuta dan sekitarnya.” Saya minta kepada orang tua, untuk tidak mengizinkan anak – anaknya berjualan, karena mereka ( Anak – anak ) masih dibawah umur, bukan saatnya di suruh bekerja,” kata L. Wirakse pada saat menggelar pertemuan bersama Kades Rembitan Arifin Tomy dan seluruh Kadus serta tokoh masyarakat se – Desa Rembitan, di Kediaman Kades Rembitan Rabu, (27/7/2016).
Menurut Camat Pujut Lalu Wirakse, apapun alasannya mempekerjakan anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak , UU tentang perburuhan atau UU tentang ketenagakerjaan.” Sebenarnya apapun alasannya mereka tidak boleh menjadi tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Dijelaskan L. Wirakse, dalam perspektif UU tentang perlindungan anak, menyebutkan anak di bawah umur 18 Tahun termasuk yang masih dalam perlindungan. Dalam hal ini mereka tidak boleh menjaldi tulang punjggung ekonomi keluarga. Anak – anak hannya boleh berada di tiga tempat, rumah, sekolah dan tempat bermain.” Apapun alasannya anak – anak tidak boleh dipekerjakan, karena tugas mereka untuk sekolah,” ucapnya.
Selain dilarang UU, laragan pedagang asongan dari kalangan anak – anak juga untuk menghindari carut marutnya proses jual beli antara pedagang asongan dengan para wisatawan dalam maupun luar negeri yang datang berkunjung ke kawasan Pariwisata Desa Kuta.
Terlebih lagi, kawasan pariwisata pantai Kuta dan sekitarnya akan ramai di kunjungi wisatawan meyusul digelarnya MTQ Tingkat Nasional ke XXVI Tahun 2016 di Kota Mataram Provinsi NTB, dan pelaksanaan Para Layang Internasional yang akan di gelar di kawasan Pantai Are Guling Desa Tumpak Kecapatan Pujut Loteng pada Bulan Agustus 2016 mendatang.” Namanya saja anak – anak, pasti sulit diatur, dan terkadang mereka suka memaksa pengunjung” ungkap L. Wirakse.
Untuk itu L. Wirakse meminta kepada oran tua melalui Kades, Kadus dan tokoh masyarakat untuk melarang anak – anak menjadi pedagang asongan. Kalaupun ada anak – anak yang menjadi pedagang asongan, nantinya akan di tata di satu tempat dan membangun lapak – lapak jualan bagi pedagang asongan tersebut.” Koncinya ada di orang tua. Kalaupun ada yang masih berjualan, anak – anak maupun yang dewasa akan kita tata di satu tempat, sehinga terlihat rapi dan tidak saling berebutan calon pembeli. Nanti kita akan dirikan lapak – lapak tempat mereka berjualan,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kades Rembitan Arifin Tomy, memerintahkan seluruh Kadus – se Desa Rembitan termasuk BPD, LKMD dan BKD untuk mendata jumlah pedagang asongan baik yang masih anak – anak maupun yang Dewasa.” Khusus untuk anak – anak, kami minta kepada orang tua mereka masing – masing untuk tidak mengizinkan anaknya berjualan. Yang Dewasa maupun yang anak – anak segera di data, setelah itu Datanya serahkan ke saya langsung, supaya kita tahu berapa jumlah mereka, sehingga kita mudah menata dan mengkoordinir mereka,” tegasnya. |rul.
Sepakat Untuk Larang Anak Jualan DiKuta
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Camat Pujut Lalu Wirakse meminta kepada para orang tua,khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) untuk tidak mempekerjakan anak – anak mereka yang masih di bawah umur.
Seruan itu disampaikan Camat Pujut, menyusul banyaknya di temukan Pedagang Asongan dari kalangan anak – anak di bawah umur yang mangkal atau berjualan di kawasan Pariwisata Pantai Kuta dan sekitarnya.” Saya minta kepada orang tua, untuk tidak mengizinkan anak – anaknya berjualan, karena mereka ( Anak – anak ) masih dibawah umur, bukan saatnya di suruh bekerja,” kata L. Wirakse pada saat menggelar pertemuan bersama Kades Rembitan Arifin Tomy dan seluruh Kadus serta tokoh masyarakat se – Desa Rembitan, di Kediaman Kades Rembitan Rabu, (27/7/2016).
Menurut Camat Pujut Lalu Wirakse, apapun alasannya mempekerjakan anak di bawah umur merupakan perbuatan yang melanggar Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak , UU tentang perburuhan atau UU tentang ketenagakerjaan.” Sebenarnya apapun alasannya mereka tidak boleh menjadi tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Dijelaskan L. Wirakse, dalam perspektif UU tentang perlindungan anak, menyebutkan anak di bawah umur 18 Tahun termasuk yang masih dalam perlindungan. Dalam hal ini mereka tidak boleh menjaldi tulang punjggung ekonomi keluarga. Anak – anak hannya boleh berada di tiga tempat, rumah, sekolah dan tempat bermain.” Apapun alasannya anak – anak tidak boleh dipekerjakan, karena tugas mereka untuk sekolah,” ucapnya.
Selain dilarang UU, laragan pedagang asongan dari kalangan anak – anak juga untuk menghindari carut marutnya proses jual beli antara pedagang asongan dengan para wisatawan dalam maupun luar negeri yang datang berkunjung ke kawasan Pariwisata Desa Kuta.
Terlebih lagi, kawasan pariwisata pantai Kuta dan sekitarnya akan ramai di kunjungi wisatawan meyusul digelarnya MTQ Tingkat Nasional ke XXVI Tahun 2016 di Kota Mataram Provinsi NTB, dan pelaksanaan Para Layang Internasional yang akan di gelar di kawasan Pantai Are Guling Desa Tumpak Kecapatan Pujut Loteng pada Bulan Agustus 2016 mendatang.” Namanya saja anak – anak, pasti sulit diatur, dan terkadang mereka suka memaksa pengunjung” ungkap L. Wirakse.
Untuk itu L. Wirakse meminta kepada oran tua melalui Kades, Kadus dan tokoh masyarakat untuk melarang anak – anak menjadi pedagang asongan. Kalaupun ada anak – anak yang menjadi pedagang asongan, nantinya akan di tata di satu tempat dan membangun lapak – lapak jualan bagi pedagang asongan tersebut.” Koncinya ada di orang tua. Kalaupun ada yang masih berjualan, anak – anak maupun yang dewasa akan kita tata di satu tempat, sehinga terlihat rapi dan tidak saling berebutan calon pembeli. Nanti kita akan dirikan lapak – lapak tempat mereka berjualan,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kades Rembitan Arifin Tomy, memerintahkan seluruh Kadus – se Desa Rembitan termasuk BPD, LKMD dan BKD untuk mendata jumlah pedagang asongan baik yang masih anak – anak maupun yang Dewasa.” Khusus untuk anak – anak, kami minta kepada orang tua mereka masing – masing untuk tidak mengizinkan anaknya berjualan. Yang Dewasa maupun yang anak – anak segera di data, setelah itu Datanya serahkan ke saya langsung, supaya kita tahu berapa jumlah mereka, sehingga kita mudah menata dan mengkoordinir mereka,” tegasnya. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar