Nasional
LOMBOK TENGAH, Sasambonews. com. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah membantah telah terjadi kesalahan pada pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) di SMP Negeri 1 Praya Lombok Tengah (Loteng).”Itu tidak ada, memang awalnya siswa diminta membawa Topi Kerucut dan Tas yang terbuat dari sisa Botol Mineral, tetapi itu tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah (Kepsek), dan itu sudah dihentikan,” bantah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Loteng H. Sumum Senin, (18/7/2016).
H. Sumum menjelaskan, jauh hari sebelum pelaksanaan MOPD ditingkat SD dan SMP, Dikpora Loteng telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Kepsek SD dan SMP untuk tidak melakukan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan kepada peserta didik baru, sesuai dengan sesuai dengan isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( SE Mendikbud).
Tidak itu saja, Dikpora Loteng juga menerjunkan Pengawas yang ada di masing – masing UPT untuk melakukan pengawasan kepada seluruh Sekolah yang melaksanakan MOPD.” Surat himbauan termasuk SE Mendikbud telah kami sampaikan ke masing – masing sekolah. Dan Kami juga menugaskan teman – teman pengawas untuk mengawasi jalannya Masa Orintasi Siswa,” jelasnya.
H. Sumum mengungkapkan, sampai dengan saat ini tidak ada pihak sekolah yang melaksanakan MOPD diluar ketentuan atau aturan SE Mendikbud, dan pada pelaksanaan MOPD kali ini dilaksanakan sesuai dengan SE Mendikbud.” Belum ada yang kita temukan,kalapun ada akan langsung kita tegur dan meminta untuk menghentikannya, dan kalau ada yang tidak menaati SE itu tentu akan ada sanksi tergantung dari kebijakan Pak Kadis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Majri, S.Pd diduga telah melanggar dan tidak menaati SE Mendikbud tentang larangan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada MOPD di sekolah.
Terbukti pada Pra MOPD hari Sabtu Tanggal 16 Juli 2016, peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD, diwajibkan membuat serta mengenakan Tas yang terbuat dari sisa Botol Air Mineral dan Topi berbentuk Kerucut yang terbuat dari Kertas Manila.
Tidak itu saja, pada Pelaksanaan MOPD Tahun Ajaran 2016 – 2017, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng juga diduga melibatkan pengurus OSIS.
Karena takut diberi sanksi dan dijatuhi hukuman, Peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD dengan terpaksa membuat,membawa dan mengenakan Tas dari sisa Botol Air Mineral dan Topi Kerucut dari Kertas Manila.
Seperti diketahui Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada orientasi peserta didik baru (MOPD) di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Karena tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya.
Dalam SE itu juga menegaskan kakak kelas, atau pengurus OSIS dan alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas
Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah (Kepsek) juga harus mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan ke Dinas / Instansi terkait. |rul
Soal Ploncoan Siswa, Kabid Dikdas Bela Kasek SMPN 1 Praya
LOMBOK TENGAH, Sasambonews. com. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Tengah membantah telah terjadi kesalahan pada pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) di SMP Negeri 1 Praya Lombok Tengah (Loteng).”Itu tidak ada, memang awalnya siswa diminta membawa Topi Kerucut dan Tas yang terbuat dari sisa Botol Mineral, tetapi itu tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah (Kepsek), dan itu sudah dihentikan,” bantah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Loteng H. Sumum Senin, (18/7/2016).
H. Sumum menjelaskan, jauh hari sebelum pelaksanaan MOPD ditingkat SD dan SMP, Dikpora Loteng telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh Kepsek SD dan SMP untuk tidak melakukan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan kepada peserta didik baru, sesuai dengan sesuai dengan isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( SE Mendikbud).
Tidak itu saja, Dikpora Loteng juga menerjunkan Pengawas yang ada di masing – masing UPT untuk melakukan pengawasan kepada seluruh Sekolah yang melaksanakan MOPD.” Surat himbauan termasuk SE Mendikbud telah kami sampaikan ke masing – masing sekolah. Dan Kami juga menugaskan teman – teman pengawas untuk mengawasi jalannya Masa Orintasi Siswa,” jelasnya.
H. Sumum mengungkapkan, sampai dengan saat ini tidak ada pihak sekolah yang melaksanakan MOPD diluar ketentuan atau aturan SE Mendikbud, dan pada pelaksanaan MOPD kali ini dilaksanakan sesuai dengan SE Mendikbud.” Belum ada yang kita temukan,kalapun ada akan langsung kita tegur dan meminta untuk menghentikannya, dan kalau ada yang tidak menaati SE itu tentu akan ada sanksi tergantung dari kebijakan Pak Kadis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Majri, S.Pd diduga telah melanggar dan tidak menaati SE Mendikbud tentang larangan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada MOPD di sekolah.
Terbukti pada Pra MOPD hari Sabtu Tanggal 16 Juli 2016, peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD, diwajibkan membuat serta mengenakan Tas yang terbuat dari sisa Botol Air Mineral dan Topi berbentuk Kerucut yang terbuat dari Kertas Manila.
Tidak itu saja, pada Pelaksanaan MOPD Tahun Ajaran 2016 – 2017, Kepsek SMP Negeri 1 Praya Loteng juga diduga melibatkan pengurus OSIS.
Karena takut diberi sanksi dan dijatuhi hukuman, Peserta didik baru SMP Negeri 1 Praya Loteng yang mengikuti kegiatan MOPD dengan terpaksa membuat,membawa dan mengenakan Tas dari sisa Botol Air Mineral dan Topi Kerucut dari Kertas Manila.
Seperti diketahui Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada orientasi peserta didik baru (MOPD) di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Karena tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya.
Dalam SE itu juga menegaskan kakak kelas, atau pengurus OSIS dan alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas
Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah (Kepsek) juga harus mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan ke Dinas / Instansi terkait. |rul
Via
Nasional
Posting Komentar