Hukum
Tiga Penadah dan 8 Ranmor Diamankan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Tiga spesialis
penadah curanmor yang kian meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah.
Ketiga penadah yang dibekuk itu, insial MRM (20) warga Dusun Umba Rerot, Kecamatan Kediri, NI (28) warga Jalan menggaris BTN Pemda Lobar dan S alias G (56) Dusun Repok Nyerot, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat Loteng.
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Arjuna menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini merupakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak hanya itu, tertangkap ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Dimana, pelaku inisial MRM dan NI ditangkap oleh tim buser Loteng dibantu Polres Lobar di rumah MRM di Desa Umba Erot, Kecamatan Kediri Lobar.
Kemudian dari kedua pelaku ini berhasil diamankan empat sepeda motor diantaranya, satu unit sepda motor kawasaki KLX dengan nomor polisi, DR 2100 HW, Suzuki Nex DR 5507 LP, Honda Beat DR 4535 BV dan Scupy DR 2678 TS.
Sedangkan untuk pelaku inisial, G juga diringkus di kediamannya yang berada Dusun Repok Nyerot, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat Loteng. Di pelaku berhasil diamankan mobil curian jenis Mitsubishi L300 DR 9138 AL yang merupakan hasil TKP Masbagik Lotim serta tiga sepada motor, diantaranya satu unit Jupiter MX, Jupiter Z dan Suzuki Tander. “Sekarang semua pelaku sudah diamankan di Polres Loteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjutnya,” ungkapnya.
Ia juga berjanji, akan terus membongkar gembong atau jaringan penadah lainnya. Sehingga, ia mengaku, untuk pelaku curanmor sendiri, pihaknya sudah mengatongi identitas pelaku sesuai hasil pengembangan dari semua penadah yang sudah ditangkap. Untuk itu, pihaknya sekarang sedang memburu mereka semua pelaku coranmor itu sendiri. “Secepatnya kami akan menangkap pelaku itu,” tegasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar