Berita NTB
Urus Seluruh Dokumen Kependudukan Di Dukcapil, Gratis
Lombok Tengah, sasambonews.com.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok
Tengah menggelar Sosialisasi Penataan Adminitrasi Kependudukan di aula Eks
Kantor Camat Praya. Kegiatan itu dibuka Kepala Dinas Dukcapil H.Darwis SH, MM.
Hadir Seluruh Kepala Desa dan Kelurahan se Kabupaten Lombok Tengah. Sementara
Narasumber adalah Sekretaris Dinas dan Seluruh Kepala Bidang.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah H.Darwis mengatakan
ada beberapa perubahan Pelayanan Adminitrasi Kependudukan yang harus diketahui
oleh masyarakat, terutama perubahan undang undang nomor 23 tahun 2006 menjadi
undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan yang telah
disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 Novemver 2013, merupakan perubahan yang
mendasar dibidang adminitrasi kependudukan.
Tujuan Utama perubahan undang undang itu adalah untuk
meningkatkan efektifitas pelayanan adminitrasu kependudukan kepada masyarajat,
menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK)
serta keunggulan dokumen kependudukan. Perubahan mendasar di undang undang
nomor 24 tahun 2013 adalah; Stelsel aktif artinya dalam pelayanan adminitrasi
kependudukan,s emula yang aktif adalah penduduk, kini sebaliknya yang aktif
adalah pemerintah melalui petugas dengan jemput bola atau pelayanan keliling.
Perubahan lain yang mempermudah dan efektifitas pelayanan
adalah percetkan dokumen atau personalisasi KTP-El yang selama ini dilaksanakan
terpusat di Jakarta, maka sekarang sudah diserahkan ke Dinas Dukcapil
Kabupaten/kota. Termasuk juga perubahan masa berlaku KTP elektronik dari semula
5 tahun menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data
dalam KTP-el atara lain perubahan status, perubahan nama gelar dan perubahan
jenis kelamin.
Penggunaan data kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang
bersumber dari data kependudukan kabupaten kota merupakan satu satunya data
kependudukanyang digunakan untuk semua keperluan.
Selanjutnya kata Darwis, penerbitan akta kelahiran yang
pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun, dimana semua peneribatn akta
kelahiran tersebut memerlukan penetapan pengadilan dahulu, kini sudah diubah
menjadi cukup dengan keputusa kepala dinas. Hal ini sesuai dengan putusan
mahkamah konsrtitusi tanggal 30 april 2013. Hal ibi aan mendorong pencapaian
rencana strategis pencatatan kelahiran dimana ditargetkan pada tahun 2020
kurang lebih 90 % pendudukan Indonesia tercatat kelahirannya.
Perubahan mendasar lainnya adalah yang semula dilaksanakan
ditempat terjadinya peristiwsa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat
domisili penduduk. “Perubahan norma ini sangat memudahkan masyarakat, karena
masyarakat tidak perlu mengurus akta akta pencatatan sipil di tempat terjadinya
peristiwa, tetapi cukup di domisilinya saja” ungkapnya.
Selanjutnya lagi pencatatan kematian kini dilakukan oleh RT
untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana dinas.
Selain itu pengakuan dan pengesahan anak dibatasi hanya
untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telahs ah menurut hukum agama
tetapi belum sah menurut hukum nagara. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi hak
hak dimaksud, maka anak yang bersangkutan mempunyai hubungan pedata dengan
ayahnya. “Pengesahan anak merupakan
pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah
menurut hukum agama. Pengesahan anak selama ini hanya dengan catatan pinggir,sekarang
menjadui diterbitkan akta pengesahan anak.
Nah, lanjut Dos sapaan akrabnya, yang paling esensial dari
kegiatan sosialisasi ini adalah pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan
tidak dipungut biaya alias gratis. “Awalnya yang dilarang pungut biaya hanya
penerbitan KTP Elektronik, sekarang semua dokumen kependudukan mulai dari KK,
KTP el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta perceraian, Akta
pengakuan anak dan lain lain juga di larang memungut biaya alias gartis”
ungkapnya.
Dia berharap dengan sosialisasi ini aparatur desa bisa
memahami sistim pelayanan Adminitrasi Kependudukan yang sebenarnya. Sehingga
Kepala Desa dalam membuat kebijakan tidak salah langkah. Untuk itu dia
menghimbau kepada peserta agar mengikuti kegiatan itu dengan sungguh sungguh
untuk wawasan dan pengetahuan semua. Amr
Via
Berita NTB
Posting Komentar