Hukum
Anggota Polantas Ditabrak Pengendara
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Seorang anggota Kepolisian yang berdinas di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah (Loteng) yakni Brigadir Handik Irawan 36 Tahun, Rabu,(24/8/2016) sekitar pukul 07.00 wib, menjadi korban lakalantas saat melakukan pengaturan lalulintas atau Rawan Pagi, dijalan jalan Gajah Mada Praya, tepatnya di simpang empat Kantor Bupati Loteng.
Brigadir Handik ditabrak salah seorang pengendara sepeda motor, Mohlis 24 Tahun warga Dusun Parwa Desa Tapen Kecamatan Gerunung Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Mohlis yang mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Prima dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 3429 DBdatang dari arah barat menuju ke arah timur.
Pada saat berkendara Mohlis, tidak mengenakan kelengkapan berkendara, seperti tidak menggunakan Helm, tidak membawa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena tidak mengenakan perlengkapan berkendara, Melihat anggota Sat Lantas yang tengah mengatur arus Lalulintas di perempatan Kantor Bupati Loteng, Muhlis pun berusaha menghindar dari perhatian Anggota Sat Lantas.
Melihat ada pengendara yang tidak mengenakan kelengkapan berkendara, Brigadir Handik pun berusaha mengentikan laju kendaraan Mohlis.
Namun, bukannya berhenti, Mohlis justru menarik gas sepeda motornya, dan langsung menabrak Brigadir Handik.
Akibat kejadian Lakalantas tersebut, Brigadir Handik mengalami luka sobek di kepala dan sejumlah luka memar di bagian muka, kaki dan tangan.
Sedangkan, sepeda motor milik pelaku patah jadi dua bagian, setelah menabrak Brigadir Handik dan terhempas ke Trotoar jalan. Sedangkan pelaku sendiri hannya mengalami luka lecet ringan.
Mengetahui ada rekannya yang menjadi korban Lakalantas, sejumlah Anggota Sat Lantas Polres Loteng langsung melarikan Brigadir Handik ke Puskesmas Praya Loteng untuk mendapatkan perawatan medis.” Pelaku sendiri, saat ini masih menjalani pemeriksaan, sedangkan Brigadir Handik masih menjalani rawat jalan, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di Puskesmas,” terang Kanit Lakalantas Satlantas Polres Loteng Ipda. Rijal Rabu, (24/8/2016).
Ipda. Rijal mengungkapkan, Anggota Sat Lantas Polres Loteng yang menjadi korban Lakalantas tersebut masih dalam tugas kedinasan mengatur arus lalulintas atau rawan pagi di simpang empat kantor Bupati Loteng.” yang bersangkutan sedang bertugas Rawan pagi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Ipda. Rijal, sepeda motor yang dikendarai pelaku tidak dilengkapi dengan STNK, bahkan plat Nopol yang digunakan sudah tidak berlaku alias mati.” STNKnya sudah tidak berlaku.
Pengendara itu juga tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar