Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com. Penjualan 6 Persen
saham Newmont Berpotensi dipidanakan karena tidak melalui sidang Paripurna,namun hanya dilakukan persetujuan pimpinan dewan dan Fraksi, Padahal harus melalui tahapan beuti kontes.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD NTB Made Slamet, Senin (01/08) ditemui diruang komisi II mengungkapkan bahwa penjualan 6 Persen saham Newmont Berpotensi akan dibawa keranah hukum."Semua itu punya potensi, kita tunggu saja siapa yang akan melaporkan hal ini,"tandasnya.
Dia mengakui bahwa setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, bahwa setiap pelepasan aset harus melalui Paripurna apalagi keputusan dewan ."APBD saja harus melalui Paripurna . Apalagi para pakar hukum juga sudah mengatakan hal tersebut. Ini harus melalui beuti kontes dan ini tidak dilakukan."tandasnya.
Made mengakui bahwa dewan sama sekali tidak mengetahui penjualan saham Newmont ini dan kalaupun hanya keputusan pimpinan diakuinya itu tidak cukup."Sekarang kan sudah dijual. Dan sekarang ini pimpinan juga bingung apa yang mau diparipurnakan ,karena sudah dijual. Ini kesalahan pimpinan sebelumnya,"pungkasnya.
Dirinya telah menyarankan beberapa waktu sebelum saham ini untuk diparipurnakan akhirnya disepakati untuk disetujui oleh dewan, namun hal itu tidak digubris."Saya ini sudah pernah menjadi pimpinan pansus saham Newmont ini, tapi pendapat saya tidak didengarkan. Kita tunggu saja siapa yang akan bawa ini keranah hukum,"pungkas Aleg dapil Kota Mataram ini.
Untuk diketahui bahwa 6 Persen saham Pemda NTB yang berada di Newmont di jual ke PT AMI yang kemudian diakuisisi oleh PT Medco dijual tidak melalui beuti kontes dan melalui Paripurna DPRD NTB.
Ipr
Dewan Ancam Penjarakan Dewan
MATARAM, sasambonews.com. Penjualan 6 Persen
Made Selamat |
Anggota Fraksi PDI-P DPRD NTB Made Slamet, Senin (01/08) ditemui diruang komisi II mengungkapkan bahwa penjualan 6 Persen saham Newmont Berpotensi akan dibawa keranah hukum."Semua itu punya potensi, kita tunggu saja siapa yang akan melaporkan hal ini,"tandasnya.
Dia mengakui bahwa setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, bahwa setiap pelepasan aset harus melalui Paripurna apalagi keputusan dewan ."APBD saja harus melalui Paripurna . Apalagi para pakar hukum juga sudah mengatakan hal tersebut. Ini harus melalui beuti kontes dan ini tidak dilakukan."tandasnya.
Made mengakui bahwa dewan sama sekali tidak mengetahui penjualan saham Newmont ini dan kalaupun hanya keputusan pimpinan diakuinya itu tidak cukup."Sekarang kan sudah dijual. Dan sekarang ini pimpinan juga bingung apa yang mau diparipurnakan ,karena sudah dijual. Ini kesalahan pimpinan sebelumnya,"pungkasnya.
Dirinya telah menyarankan beberapa waktu sebelum saham ini untuk diparipurnakan akhirnya disepakati untuk disetujui oleh dewan, namun hal itu tidak digubris."Saya ini sudah pernah menjadi pimpinan pansus saham Newmont ini, tapi pendapat saya tidak didengarkan. Kita tunggu saja siapa yang akan bawa ini keranah hukum,"pungkas Aleg dapil Kota Mataram ini.
Untuk diketahui bahwa 6 Persen saham Pemda NTB yang berada di Newmont di jual ke PT AMI yang kemudian diakuisisi oleh PT Medco dijual tidak melalui beuti kontes dan melalui Paripurna DPRD NTB.
Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar