Berita NTB
MATARAM,Sasambonews.com. - Direktur PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto ,Rabu (31/08) ditemui selepas Paripurna penetapan Penjualan saham 6 Persen milik daerah mengungkapkan ,bahwa penjualan saham ini masih menunggu izin Menkumham,Kemendagri." Sementara dari Sumbawa sudah ada kesepakatan,"
Andi mengungkapkan juga bahwa nilai 6 Persen saham PT DMB di PT DMB bernilai Rp.4,25 Triliun . Selain itu daerah mendapatkan kompensasi berupa pemberian proyek senilai hampir Rp.1 Triliun dan menempatkan satu komisaris kita di Newmont." Kan kita berikan perjanjiannya jual beli bersyarat, bisa jalan apabila persetujuan dari pemerintah daerah. Kita ingin dengan dijual ini deviden bisa kita putihkan,"tandasnya.
Diakuinya juga bahwa investasi daerah menurut Andi rugi sebab diawal Pemda berinvestasi dengan nilai tinggi namun setelah proses jual beli dengan perusahaan nasional harganya jatuh."Kita investasi diawal Rp.500 Milyar namun setelah saham Newmont dijual nilai investasi kita berkurang menjadi Rp.450 Milyar ,"tandasnya
Nilai investasi kita 450 Milyar di Newmont dari Rp.500 milyar kita beli.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Abdul Hadi membantah apabila penetapan Paripurna DPRD NTB ini dikait-kaitkan dengan disetujuinya kenaikan tunjangan anggota dewan ."Tidak Ada kaitannya disetujui saham Newmont ini dijual , kita sendiri belum ketok KUA PPAS,"tandasnya.
Sekertaris Komisi IV DPRD NTB Nurdin Ranggabarani mengungkapkan bahwa hasil penjualan 6 Persen saham Newmont ini tidak boleh dibelanjakan ketempat lain."Kita sudah siapkan untuk investasi di Prusda yand dimiliki daerah. Tidak boleh untuk hal lain ,karena akan melanggar kesempatan,"terangnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB H.Rumaksi mengungkapkan bahwa dengan Paripurna kali ini sebagai persyaratan administrasi penjualan saham 6 Persen milik daerah di Newmont."Saya kan kajian secara hukumannya, supaya tidak ada masalah,"tandasnya.
Diakui Rumaksi deviden PT DMB sudah dibayarkan namun sebaliknya penuturan Dirut DBM Andi Hadianto belum masuk."Devidan sudah dibayar, sesuai bunga yang ditetapkan oleh BPK, sudah ada kesepakatan Rp 65 Milyar . Penjelasannya deviden ini dibayar tetap dibayarkan,"tandasnya.
Untuk diketahui bahwa deviden PT DMB hanya dibayarkan sekali dengan nilai Rp.30 Milyar pada tahun 2011 setelah itu Pemda belum pernah menerima .Ipr
Dewan Dan Pemprov Sepakat Jual Saham Newmont
MATARAM,Sasambonews.com. - Direktur PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto ,Rabu (31/08) ditemui selepas Paripurna penetapan Penjualan saham 6 Persen milik daerah mengungkapkan ,bahwa penjualan saham ini masih menunggu izin Menkumham,Kemendagri."
Andi mengungkapkan juga bahwa nilai 6 Persen saham PT DMB di PT DMB bernilai Rp.4,25 Triliun . Selain itu daerah mendapatkan kompensasi berupa pemberian proyek senilai hampir Rp.1 Triliun dan menempatkan satu komisaris kita di Newmont." Kan kita berikan perjanjiannya jual beli bersyarat, bisa jalan apabila persetujuan dari pemerintah daerah. Kita ingin dengan dijual ini deviden bisa kita putihkan,"tandasnya.
Diakuinya juga bahwa investasi daerah menurut Andi rugi sebab diawal Pemda berinvestasi dengan nilai tinggi namun setelah proses jual beli dengan perusahaan nasional harganya jatuh."Kita investasi diawal Rp.500 Milyar namun setelah saham Newmont dijual nilai investasi kita berkurang menjadi Rp.450 Milyar ,"tandasnya
Nilai investasi kita 450 Milyar di Newmont dari Rp.500 milyar kita beli.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Abdul Hadi membantah apabila penetapan Paripurna DPRD NTB ini dikait-kaitkan dengan disetujuinya kenaikan tunjangan anggota dewan ."Tidak Ada kaitannya disetujui saham Newmont ini dijual , kita sendiri belum ketok KUA PPAS,"tandasnya.
Sekertaris Komisi IV DPRD NTB Nurdin Ranggabarani mengungkapkan bahwa hasil penjualan 6 Persen saham Newmont ini tidak boleh dibelanjakan ketempat lain."Kita sudah siapkan untuk investasi di Prusda yand dimiliki daerah. Tidak boleh untuk hal lain ,karena akan melanggar kesempatan,"terangnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB H.Rumaksi mengungkapkan bahwa dengan Paripurna kali ini sebagai persyaratan administrasi penjualan saham 6 Persen milik daerah di Newmont."Saya kan kajian secara hukumannya, supaya tidak ada masalah,"tandasnya.
Diakui Rumaksi deviden PT DMB sudah dibayarkan namun sebaliknya penuturan Dirut DBM Andi Hadianto belum masuk."Devidan sudah dibayar, sesuai bunga yang ditetapkan oleh BPK, sudah ada kesepakatan Rp 65 Milyar . Penjelasannya deviden ini dibayar tetap dibayarkan,"tandasnya.
Untuk diketahui bahwa deviden PT DMB hanya dibayarkan sekali dengan nilai Rp.30 Milyar pada tahun 2011 setelah itu Pemda belum pernah menerima .Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar