Berita NTB
Dewan Minta Perbup Pilkades Direvisi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Lombok Tengah meminta Perbup nomor 17 tahun 2016 tentang teknis pelaksanaan Pilkades direvisi. Karena, ada beberapa pasal dinilai tumpang tindih, salah satunya terkait dengan syarat jumlah dukungan 10 persen yang mengharuskan menggunakan e-KTP.
“Kami minta Perbup segera direvisi, terkait dengan beberapa pasal yang dianggap rancu” ucap Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar di DPRD Loteng, Senin (15/8).
Sebenarnya terang Samsul Qomar, hajatan perda terkait dengan syarat jumlah dukungan 10 persen itu, hanya untuk meminimalisir jumlah calon agar tidak lebih dari lima. Bahkan, di Perda syarat jumlah dukungan yang 10 persen itu boleh menggunakan KTP dan surat keterangan lainnya, seperti KK dan surat domisili. Tapi, kalau ada penekanan terhadap syarat jumlah dukungan yang mengharuskan menggunakan e KTP, ia nilai tidak pas. “Kalau seperti itu bunyinya, lebih baik kembalikan saja tetap mengacu kepada perda,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, agar tidak menimbulkan kerancuan terhadap pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa. Kalau aturan itu tetap dipakai, maka akan timbul masalah. Seperti yang terjadi di Desa Pandan Indah dan Desa Batujangkih kecamatan Praya Barat Daya. “Perbup itu harus segera direvisi,” pintanya.
Informasinya, perbup itu memang sedang direvisi, terakit dengan syarat jumlah dukungan 10 persen tersebut. “Intinya jangan terlalu dipersempit aturan itu,” ujarnya.
Sementara, Ketua BPD Pandan Indah, Hamdi, SH mengaku, ada beberapa perintah perbup itu belum jelas. Dan kenapa harus keluar dari perda, padahal perintah perda itu sudah jelas. “Perbup itu harus dirubah atau direvisi. Sehingga bisa jelas perintah perbup itu dalam pelaksanaan Pilkades,” tuturnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawal Demokrasi (AMPD) Loteng, Saurin, Sip menilai antara Perda dan Perbup tidak singkron. Karena Perda mengatakan, syarat dukungan bisa menggunakan KTP dan surat keterangan lain, seperti surat domisili dan KK. Tapi di Perbup hanya boleh menggunakan e KTP. Disatu sisi, masyarakat banyak yang belum punya e KTP. Sehingga, dinilai Perda dan Perbup seolah-olah tumpang tindih. Oleh sebab itu, ia meminta untuk bisa dikaji ulang. “Jangan sampai karena aturan ini, maka banyak desa yang akan tertunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT mengatakan, persoalan tersebut tidak perlu dipersoalkan. Karena, semua itu bisa direvisi lagi. “Hanya yang tidak bisa dirubah adalah Al Qur’an. Kalau perbup bisa dirubah,” tungkasnya.|dk
Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Lombok Tengah meminta Perbup nomor 17 tahun 2016 tentang teknis pelaksanaan Pilkades direvisi. Karena, ada beberapa pasal dinilai tumpang tindih, salah satunya terkait dengan syarat jumlah dukungan 10 persen yang mengharuskan menggunakan e-KTP.
“Kami minta Perbup segera direvisi, terkait dengan beberapa pasal yang dianggap rancu” ucap Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar di DPRD Loteng, Senin (15/8).
Sebenarnya terang Samsul Qomar, hajatan perda terkait dengan syarat jumlah dukungan 10 persen itu, hanya untuk meminimalisir jumlah calon agar tidak lebih dari lima. Bahkan, di Perda syarat jumlah dukungan yang 10 persen itu boleh menggunakan KTP dan surat keterangan lainnya, seperti KK dan surat domisili. Tapi, kalau ada penekanan terhadap syarat jumlah dukungan yang mengharuskan menggunakan e KTP, ia nilai tidak pas. “Kalau seperti itu bunyinya, lebih baik kembalikan saja tetap mengacu kepada perda,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, agar tidak menimbulkan kerancuan terhadap pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa. Kalau aturan itu tetap dipakai, maka akan timbul masalah. Seperti yang terjadi di Desa Pandan Indah dan Desa Batujangkih kecamatan Praya Barat Daya. “Perbup itu harus segera direvisi,” pintanya.
Informasinya, perbup itu memang sedang direvisi, terakit dengan syarat jumlah dukungan 10 persen tersebut. “Intinya jangan terlalu dipersempit aturan itu,” ujarnya.
Sementara, Ketua BPD Pandan Indah, Hamdi, SH mengaku, ada beberapa perintah perbup itu belum jelas. Dan kenapa harus keluar dari perda, padahal perintah perda itu sudah jelas. “Perbup itu harus dirubah atau direvisi. Sehingga bisa jelas perintah perbup itu dalam pelaksanaan Pilkades,” tuturnya.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawal Demokrasi (AMPD) Loteng, Saurin, Sip menilai antara Perda dan Perbup tidak singkron. Karena Perda mengatakan, syarat dukungan bisa menggunakan KTP dan surat keterangan lain, seperti surat domisili dan KK. Tapi di Perbup hanya boleh menggunakan e KTP. Disatu sisi, masyarakat banyak yang belum punya e KTP. Sehingga, dinilai Perda dan Perbup seolah-olah tumpang tindih. Oleh sebab itu, ia meminta untuk bisa dikaji ulang. “Jangan sampai karena aturan ini, maka banyak desa yang akan tertunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT mengatakan, persoalan tersebut tidak perlu dipersoalkan. Karena, semua itu bisa direvisi lagi. “Hanya yang tidak bisa dirubah adalah Al Qur’an. Kalau perbup bisa dirubah,” tungkasnya.|dk
Via
Berita NTB
Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar