Hukum
Dilecehkan, Ketua Pengadilan Agama Lapor Polisi
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Merasa dilecehkan institusinya melalui jejaring sosial facebook, Ketua Pengadilan Agama (PA) Praya, Drs H Taufiqurrohman, SH melaporkan pelaku ke Polres Loteng.
Pelaku yang dilaporkan, Edy Mulyadi (39) warga Desa Karang Kemong Kecamatan Cakra Barat, yang beberapa waktu lalu sempat menjadi tergugat kasus perceraian di PA
Praya.
Ketua PA |
Kasus ini bermula, ketika Edy Mulyadi tidak puas atas keputusan ketua Majelis yang mengabulkan permohonan Istrinya (Nurjanah) yang menggugat cerai.
Tapi, keputusan ketua Mejelis itu, membuat Edy merasa geram, sehingga membuat status dengan berkata kotor di facebook. Bahkan, di facebook Edy mempampang semua pejabat PA Praya.
Atas perbuatan Edy itulah, sekarang berujung di Polres Loteng. “Kami laporkan persoalan ini ke Polres, biar ada efek jera bagi pelaku. Sehingga, jangan lagi menjelekkan nama lembaga,” kata Drs H Taufiqurrohman, SH diruang kerjanya, Senin (8/8).
Untuk itu, ia meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelakunya. Sehingga, tidak muncul lagi pelaku-pelaku lain yang mau menjelekkan nama lembaga, apalagi ini lembaga negara. “Polisi harus tegas menindak pelaku supaya kapok. Kalau ini dibiarkan, maka akan muncul pelaku-pelaku lain yang akan menjelekkan nama lembaga,” ujarnya.
Diakui, munculnya persoalan ini karena Edy tidak puas atas keputusan ketua majelis saat itu. Dimana, ketua majelis telah mengabulkan permohonan istrinya yang sudah tidak betah lagi bersamanya. Selain itu, permohonan istrinya (selaku penggugat) sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tapi sesalnya, kenapa dia (Edy) harus berkata kotor dengan menjelekkan atau melecehkan nama lembaga di Facebook. Kalau memang merasa keberatan atau tidak puas dengan putusan majelis hakim, dia (Edy) bisa lakukan upaya hukum yakni melakukan banding. Begitu pula, kalau tidak puas dengan putusan Banding, dia (Edy) bisa Kasasi. Tidak hanya itu, kalau tidak puas dengan putusan Kasasi bisa dilakukan peninjauan kembali (PK). “Bukan dengan cara menjelekkan nama lembaga,” ujarnya.
Oleh sebab itulah, ia melaporkan persoalan ini ke Polisi. “Sekarang sedang proses, kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
is the best pendusta
BalasHapus