Hukum
Dirut Perusda Martadinata Diperiksa Jaksa
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Direktur Utama Perusahaan Daerah Lombok Tengah (Loteng) Lalu Marta Dinata menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Praya Loteng, Selasa, (9/8/2016).
Marta diperiksa Tim Jaksa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana sebesar Rp. 1 Miliar, milik Pemerintah Daerah Loteng selaku pemilik saham yang diberikan kepada Prusda Loteng.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Praya Loteng Fery Mufahir menerbitkan Surat Perintah di mulainya penyedikan terhadap dugaan Korupsi dana Rp. 1 miliar yang dikelola Prusda Loteng pada Tahun 2014 lal
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Loteng, Dirut Prusda Loteng Lalu Marta Dinata mengungkapkan, telah memberikan penjelasan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Praya terkait dengan penggunaan Dana sebesar Rp. 1 Miliar tersebut, termasuk menjelaskan mekanisme pencairan dana dan Kronologis dirinya diangkat atau ditunjuk sebagai Dirut Prusda Loteng.” Yang ditanyakan penyidik , tugas saya selaku Dirut, penggunaan dana Rp. 1 Miliar dan Kronologis saya ditunuk sebagai Dirut,” ungkapnya.
Marta membeberkan, sesuai dengan hasil Rapat Umum pemegang saham Prusda Loteng dalam hal ini Pemerintah Daerah Loteng pada Tahun 2014 lalu. Diputuskan pengalokasian dana sebesar Rp. 1 miliar itu digunakan untuk pengadaan mesin cetakan Bata Ringan, untuk Travel, Alat Tulis Kantor (ATK), perbaikan kantor dan untuk Gaji termasuk untuk dana Operasional Prusda Loteng.
” Rp. 700 juta di gunakan untuk pengadaan mesin Pabrikasi Bata Ringan, Rp. 200 juta pengembalian dana ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Loteng, Rp. 50 juta untuk biaya Rehab Kantor, Rp. 35 juta untuk pembelian bahan kimia Bata Ringan, dan sisanya Rp. 15 juta untuk Gaji,” jelasnya.
Marta mengaku, semenjak dirinya dikukuhkan atau dilantik menjadi Dirut Prusda Loteng pada Tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan Bulan September 2014, Perusda Loteng tidak pernah mendapatkan alokasi anggaran dari pemegang saham.
Dan untuk menanggulangi dana operasional dari bulan Maret 2013 – september 2014 itu, Prusda Loteng meminjam dana sebesar Rp. 200 juta ke PDAM Loteng.” Jadi selama 18 bulan itu, tidak ada pencairan dana. Untuk biaya operasional, akhirnya kita meminjam dana sebesar Rp. 200 juta di PDAM Loteng. Dana pinjaman sebesar Rp. 200 juta itu kita gunakan untuk biaya operasional membantu penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandara, termasuk untuk biaya operasional selama 18 bulan,” tuturnya.
Sementara itu terkait dengan keberadaan mesin Pabrikasi Bata Ringan yang dibeli Prusda Loteng seharga Rp. 700 juta tersebut, Lalu Marta Dinata mengatakan, saat ini Mesin Pabrikasi Bata Ringan itu berada di wilayah Rembige Kota Mataram. Dan alasan belum di pindahnya mesin Pabrikasi Bata Ringan itu ke Loteng dikarenakan belum siapnya lokasi pengoperasional Mesin Pabrikasi Bata Ringan tersebut.” Mesin itu masih di Rembige. Awalnya sudah ada lokasi yang siap, lalu mesin itu kita bongkar untuk di pindah ke Loteng, dan setelah dibongkar, tahu – tahu lokasi pengoperasian Mesin itu ternyata belum siap,” katanya.
Dengan tegasnya, Lalu Marta Dinata juga membantah, bila dirinya dikait – kaitkan atau dituduh telah menggelapkan dana sebesar Rp. 1 Miliar tersebut.
Untuk itu Lalu Marta mempersilakan aparat penegak hukum untuk mencari alat bukti berupa Rekening Koran di Bank NTB.” Saya tidak pernah mengambil, malah saya banyak memberi. Bukti – bukti kemana arah dana itu sudah jelas, silakan di cek Rekening Koran di Bank NTB, nanti semuanya akan jelas kemana saja aliran dan penggunaan dana itu,” ujarnya. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar