Hukum
Disersi Dan Terlibat Perampokan, 4 Polisi Dipecat
Kapolres |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Di tahun 2016 ini 4 anggota Polisi yang berdinas di Polres Lombok Tengah di berhetikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Keempat anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat itu yakni Dalmadi, Odi Buslip, Denny Hariyadi dan Sutaham.
Pemecatan dengan tidak hormat kepada 4 orang anggota Polisi itu sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 21 ayat 3 huruf a dan pasal 22 ayat 1 huruf a, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepada Media Pembaruan, Selasa, (23/8/2016) Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Lombok Tengah AKP. I Made Suparta mengungkapkan, pemberhentian dengan tidak hormat keepat anggota Polisi itu karena terlibat kasus tindak pidana pencurian (Curas) dan tidak melaksanakan tugas kedinasan alias malas.” Ada yang disersi karena tidak pernah masuk, dan ada yang terlibat tindak pidana Curas, penggelapan,penipuan,” ungkapnya.
Sebelum di berhentikan dengan tidak hormat, kata AKP. Suparta, keempat anggota Polisi itu telah diberikan pembinaan, namun pembiaan yang diberikan kepada keempat anggota Polisi itu tidak membuhakan hasil.” Pemberhentian dengan tidak hormat itu adalah pilihan terakhir. Sebelumnya mereka telah dibina, tetapi tidak mempan,” katanya.
Dua dari empat anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, terlibat kasus perampokan, penggelapan dan penipuan, sedangkan dua orang diberhentikan karena disersi atau tidak pernah melaksanakan tugas kedinasan.” Sutaham terlibat perampokan di wilayah Lombok Barat. Dalmadi terlibat kasus penggelepan dan penipuan, sedangkan Denny dan Odi tidak pernah masuk kerja selama 8 bulan,” tutur AKP. Suparta.
Dengan telah diberhentikan dengan tidak hormat, hak – hak keempat anggota Polisi yang dipecat , seperti Gaji dan tunjangan lainnya dihapus, dan bila memiliki sangkutan atau hutang sepenuhnya mejadi tanggungjawab keempat anggota Polisi yang di pecat tersebut.” Karena sudah dipecat, secara otomatis gaji dan hak – haknya juga diputus. Kalau memiliki hutang di Bank, itu urusan pribadi yang bersangkutan, dan tidak ada kaitannya dengan institusi,” tutur AKP. Suparta.
AKP. Suparta mengimbau kepada seluruh anggota Polri persoalan yang menimpa keempat anggota Polisi itu dapat dijadikan pembelajaran sehingga tidak terulang kembali. Dan menjalankan tugas dengan sebaik –baiknya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Ini menjadi pelajaran kita semuat, jangan melihat besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan, dan dalam setiap keputusan Kapolres tidak pernah mengintervensi dalam proses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, karena keputusan sidang disesuaikan dengan fakta dalam persidangan,” ujarnya. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar