Berita NTB
Galian C Ilegal Marak, Polisi Dinilai Lemah
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Bupati dan Wakil Bupati Loteng tak henti-henti dicatut namanya. Kali ini, dua pimpinan tertinggi Loteng dicatut namanya dalam pemberian rekomendasi galian C di Desa Karang Sidemen oleh oknum penambang.
Sehingga, bagaimana akan bisa selesai aktivitas penambangan galian C di Loteng khsusnya di desa Karang Sidemen.
Anggota Komisi II DPRD Loteng, Supriadi mengaku, saat ini aktivitas penambangan galian C di desa Karang Sidemen malah kian marak. Bahkan, para penambang galian C sudah berani menjual nama Bupati dan Wabup Loteng, terkait pemberian rekomendasi izin penambangan. “Ini perlu diklarifikasi. Karena para penambang sudah mulai mencatut nama Bupati dan Wabup dalam hal rekomendasi,” terangnya.
Kendati ia tidak mau menyebut nama penambang yang telah berani mencatut nama kedua petinggi di Loteng itu. Ia hanya merasa heran dengan kejadian ini. Pasalnya, menurut sepengetahuannya, urusan izin penambangan sesuai amanat UU nomor 23 sudah dialihkan ke provinsi. “Ini yang masih belum jelas, karena memang ada amanat bahwa Bupati dan Wabup hanya berurusan dengan rekom,” sambung dia.
Jika hal ini dibiarkan terus, tidak menutup kemungkinan daerah resapan air di bagian Utara Loteng akan rusak bahkan menjadi musnah.
Yang menjadi masalah utama adalah, mudahnya seorang penambang mengatas namakan perusahaan menjual nama Bupati atau Wakil Bupati demi merusak alam.
Apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemkab setelah namanya dijual, maka menurutnya bisa jadi Pemkab benar telah melakukan tindakan memberikan rekomendasi itu kepada penambang. “Kalau tidak ada tindakan, bisa jadi itu benar. Dan ini harus dituntaskan karena ada pelanggaran Perda di sini,” tegasnya.
Begitu juga, kalau persoalan galian C ini juga tidak bisa dituntaskan, lebih baik perda tata ruang itu dicabut. Sehingga, penambang boleh menggali galian C. Biar sudah alam di wilayah utara itu rusak, akibat galian tersebut. Padahal disatu sisi, wilayah utara merupakan wilayah resapan air. Tapi, kalau alamnya dirusak, maka tunggu saja kehancuran alam tersebut.
Selain itu juga, ia minta aparat penegak hukum agar tegas dalam menindak persoalan ini. Jangan sampai diam melihat persoalan ini. “Kalau memang tidak mempunyai izin, silahkan ditindak. Jangan dibiarkan begitu saja. Jadi kami bertanya apakah aparat penegak hukum ini sudah masuk angin atau tidak,” ucapnya.
Kalau emmang tidak masuk angin, silahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak tegas para penambang yang ilegal. Bila perlu, ditutup saja aktifitas penambangan di wilayah utara itu. Artinya, jangan merusak alam di wilayah utara itu lagi yang sudah sebagai daerah resapan air. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar