Berita NTB
Galian C Ilegal Masih Marak, Pemkab Dituding Lemah
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Penindakan dan penegakan hukum di Loteng dinilai lemah. Pasalnya, tambang galian C di wilayah utara Kabupaten Loteng kian menjamur. Tapi, buktinya sejauh ini belum ada tindakan dari Pemkab Loteng. “Padahal yang namanya barang ilegal itu tetap haram. Tapi apa, sampai saat ini tidak ada tindakan Pemkab dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Anggota Komisi II DPRD Loteng, Supriadi.
Ditegaskan fraksi dari PKS itu, dengan sikap diam Pemkab itu, telah membutikan bahwa Pemkab tidak becus dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum dalam menindak para penambang galian C. “Kalau memang ada sikap, otomatis galian C tidak akan menjamur seperti sekarang ini. Malah dengan sikap diamnya Pemkab itu, telah memberikan sinyal kepada para penambang untuk melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kalau persoalan galian C ini juga tidak bisa dituntaskan, lebih baik perda RTRW nomor 7 tahun 2011 itu dicabut. Karena, tidak ada maknanya perda RTRW itu dibuat. Bahkan, kalau Perda itu tidak dicabut, malah ia kasian terhadap Pemkab dan Pol PP sebagai penegak perda tidak taat atau telah melanggar terhadap perda yang telah disetujui atau dibuat itu. “Tidak ada gunanya Perda RTRW itu, kalau masih saja melakukan pembiaran terhadap penambang melakukan aktifitas penambangannya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Anggota Dewan dari dapil VI (Batukliang-Batuklinag Utara) itu meminta aparat penegak hukum juga untuk tegas menindak penambang galian C tersebut. Artinya, jangan sampai ikut diam melihat persoalan tersebut. “Kalau memang tidak mempunyai izin, silahkan ditindak. Jangan dibiarkan begitu saja. Bila perlu, ditutup saja,” pungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar